Pontianak - Sejumlah Massa yang terdiri dari sekitar 30 orang yang berasal dari Partai Buruh menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu, 21 Juni 2023. Mereka menyerukan tuntutan-tuntutan terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang mereka anggap merugikan buruh dan masyarakat luas.
Massa aksi damai diterima oleh Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, yang didampingi oleh Kabid Binmas Satpol PP, Bapak Siswo Yulianto dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dr. Ferry dari Dinas Kesehatan, menerima aksi massa tersebut. Kehadiran petugas keamanan dan pejabat pemerintah bertujuan untuk memastikan jalannya aksi tersebut berlangsung dengan tertib, damai dan teratur.
Para massa mengambil posisi di teras Balai Petitih, di mana mereka memberikan orasi untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak berwenang. Beberapa tuntutan yang diungkapkan dalam orasi tersebut antara lain:
PERTAMA, Menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan), yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap hak-hak pekerja dan kesejahteraan masyarakat.
KEDUA, Mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal juga sebagai Omnibus Law, yang dianggap memiliki ketidakadilan terhadap buruh dan masyarakat.
KETIGA, Meminta pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, yang menjadi kontroversi di kalangan pekerja karena dianggap merugikan hak-hak mereka.
KEEMPAT, Menyuarakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja (RUU PPRT), yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
KELIMA, Mengajukan tuntutan HOSTUM, yang merupakan singkatan dari "Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah," untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan mengatasi praktik-praktik penyerobotan hak pekerja.
Selain tuntutan-tuntutan tersebut, aksi massa ini juga menyoroti beberapa isu politik yang sedang berkembang di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
PERTAMA, Revisi Parliamentary Threshold (Ambang Batas Parlementer) sebesar 4% dari suara sah nasional, yang juga diterjemahkan sebagai 4% dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tuntutan ini mencerminkan keinginan untuk merevisi aturan yang mengatur pemilihan umum dan representasi politik.
DAN KEDUA, Mendesak pencabutan Presidential Threshold (Ambang Batas Presidensial) sebesar 20% suara nasional, yang dianggap sebagai pembatasan demokrasi dalam pemilihan presiden. Tuntutan ini menyoroti keinginan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon presiden dalam proses pemilihan.
Penyampaian aspirasi diterima dan terjadi dialog diantara perwakilan massa dengan para pejabat yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan terkendali. Aksi massa yang dilakukan oleh Partai Buruh ini menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam menyuarakan aspirasi dan perubahan dalam kebijakan pemerintah. Seiring berjalannya waktu, akan terlihat bagaimana respons pemerintah terhadap tuntutan-tuntutan tersebut, serta bagaimana isu-isu politik yang diangkat oleh aksi ini dapat mempengaruhi dinamika politik di Indonesia.