hamburger-menu.png
next-button.png

BUKA ORIENTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SAMBAS DAN MELAWI, BARI AJAK UNTUK JELI TERHADAP POTENSI DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

Monday, 21 October 2024

adpim@kalbarprov.go.id

BUKA ORIENTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SAMBAS DAN MELAWI, BARI AJAK UNTUK JELI TERHADAP POTENSI DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

 

PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S. Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Orientasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Melawi, pada Senin (21/10/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalbar di Hotel Mercure, Pontianak.

 

“Dalam kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Bapak/Ibu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi Masa jabatan Tahun 2024-2029. Semoga Jabatan yang diamanahkan kepada Bapak/Ibu dapat dilaksanakan dengan lancar sampai berakhirnya jabatan Bapak/Ibu sebagai anggota DPRD Tahun 2029 nanti. Amanah jabatan yang diberikan tentu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan," ucap Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari.

   

Bari juga menerangkan bahwa berdasaekan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 57 telah mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. 

 

Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan anggota DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan posisinya sejajar, namun mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD merupakan representasi rakyat yang diperoleh dari hasil menyerap aspirasi masyarakat.

 

"Anggota DPRD selain melaksanakan ketiga fungsi tersebut di atas, juga mempunyai hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota," paparnya.

 

Sebagai mitra yang sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota DPRD tentu memiliki peran dan tanggung jawab yang sama guna mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan melalui tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Salah satu contoh yang bisa saya terapkan kepada Bapak/Ibu sekalian untuk bagaimana caranya bisa meningkatkan pendapatan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) pada sektor pendapatan dari burung walet. Sedikit saya ingin menggelitik semangat kita dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kita hanya fokus pada sarang (air liur walet) maka targetnya tidak akan tercapai dikarenakan begitu banyak alasan bagi pemilik rumah walet untuk menjadikan alasan agar terhindar dari penilaian tim dalam menentukan hasil pajak, akan tetapi kalau kita kejar pada struktur bangunan rumah walet maka bisa kita dapatkan hasil yang maksimal seperti luas bangunan yang dibangun," ujar Bari.

 

Kemudian, dirinya menyebutkan juga pernah berkunjung sekaligus berdiskusi kesalahan satu daerah yang memiliki potensi sumber daya penghasil sarang walet seperti Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

 

"Jadi bapak ibu, bahwa keberadaan rumah walet di Ketapang ada sekitar 800 rumah, jika misalnya kita kenakan satu rumah itu 1 juta rupiah maka ada 800 ratus juta dalam setahun yang masuk ke Pendapatan Daerah. Inilah yang harus bisa dijadikan bahan diskusi di Kabupaten/ Kota," jelasnya.

 

Disamping itu, dirinya juga mengajak kepada seluruh Anggota Dewan yang mengikuti Orientasi untuk dapat memahami keseluruhan serta memiliki kompetensi yang memadai dengan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota DPRD.

 

"Sebenarnya cukup banyak di daerah Bapak/ Ibu sekalian yang bisa kita maksimalkan untuk meningkatkan PAD kemudian kita atur dalam Perda," pintanya.

 

Sebelum menutup sambutannya, Bari menyampaikan amanat dari Menteri Dalam Negeri telah bahwa menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur bahwa “Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengikuti Orientasi untuk memenuhi hak sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah”. ”Orientasi dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota”.

"Sejalan dengan hal tersebut, maka kegiatan Orientasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas dan Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi dengan difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, saya nilai sangat penting guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku serta pemahaman tentang Tugas, Wewenang dan Fungsi anggota DPRD," pungkasnya.(Rfa/Sri)