PONTIANAK -- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimanyan Barat melalui Bidang Sandi dan Statistik kembali menggelar Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi, Pengumpulan Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral, dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Kalbar, pada Selasa (3/12/2024) di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar.
Di kesempatan tersebut, setiap admin pengelola portal satu data Kalbar di perangkat daerah Pemprov Kalbar berdiskusi bersama Person In Charge (PIC) masing-masing dari Diskominfo Kalbar untuk pembinaan, koordinasi, dan melihat Progress penginputan Portal Satu Data Kalbar.
Mewakili Kepala Bidang Sandi dan Statistik Diskominfo Kalbar, Statistisi Muda Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kalbar, Evi Kusuma mengatakan, Rapat Evaluasi Data Statistik Sektoral untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya beberapa waktu lalu.
“Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi, pegumpulan pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia,” ucapnya.
“Portal resmi Satu Data Kalbar sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfaatan data terbuka, yang tidak terbatas pada Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah dan lembaga saja, namun juga semua instansi lain yang menghasilkan data terkait di Kalimantan Barat, (PERGUB SATU DATA Nomor 119 Tahun 2019),” sambungnya.
Dirinya memaparkan jika jumlah Dataset pada Portal Satu Data hingga saat ini atau sampai pada tanggal 2 Desember 2024 adalah 14277 dataset, data tersebut berasal dari tahun 2019 hingga sekarang.
“Kita di Dinas Kominfo sebagai Walidata yang mana berkoordinasi dengan Bappeda sebagai Pembina data. Peran wali data disini ialah bertugas dalam proses pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, serta penyebarluasan data yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Kalbar,” ujarnya.
Dikatakannya, guna mewujudkan data yang berkualitas pada Portal Satu Data Kalbar, pihaknya membentuk PIC Admin Pengelola Portal Satu Data Kalbarsesuai SK Nomor 34/Diskominfo/2024 tentang pembentukan tim PIC admin satu data Kalbar dan tim admin satu data Kalbar tahun anggaran 2024.
“Selain itu untuk menyampaikan data dari produsen data (Perangkat Daerah) ke walidata (Diskominfo), dibuat aplikasi yaitu aplikasi Pengelolaan Admin Data (PANDA) sebagai aplikasi verifikasi data pada portal satu data. Kemudian dibuat pedoman tata Kelola data statistik sektoral yang kemudian diterapkan oleh OPD Pemerintahan Provinsi Kalbar,” jelasnya.