hamburger-menu.png
next-button.png

HARISSON PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60

Saturday, 27 April 2024

admin-kalbarprov

PONTIANAK - Sistem Pemasyarakatan adalah sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum. Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. 

 

60 Tahun umur Pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

 

Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

 

Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan. Pada hari ini menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah telah dikawal untuk mencapai tujuan luhur instansi yang memiliki loga yang bermakna Beringin Pengayoman.

 

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke- 60 di Halaman Kanwil Hukum Dan HAM Provinsi Kalimantan Barat. Sabtu (27/4/2024)

 

"Pada kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi saya sampaikan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke - 60. Pengabdian Bapak - Ibu sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia, demi kemajuan pemasyarakatan untuk bangsa Indonesia," ujarnya.

 

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke- 60 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi diharapkan menjadi komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

“Kita harus mengambil bagian untuk mentransmisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia," imbuhnya.

 

Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. 

 

Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab. Peran Pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam beberapa regulasi, harus didukung dengan kelembagaan dan resources yang kuat. 

 

“Ini merupakan tantangan tugas yang tidak ringan. Juga dibutuhkan human capital atau aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam.“, tegasnya.

 

Disisi lain dalam upaya memperkecil resiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, diharapkan selalu dilaksanakan melalui deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, disinergikan dengan stakeholder terkait, dan diambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas. 

 

Dirinya juga berharap untuk saling berkolaborasi, sebagaimana pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. 

 

Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri. 

 

"Tentunya ini akan berkesinambungan dengan upaya pelibatan masyarakat dan stakeholder lainnya. Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana, merupakan tolak ukur keberhasilan kita dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial”, timpalnya.

 

Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, dirinya turut  mengapresiasi seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

 

"Kepada Petugas Pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan saya ucapkan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya atas prestasi yang telah diraih. Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan saya berpesan tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darma baktimu melalui pengabdian yang terbaik," tutupnya.(ais)

 


Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)