PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Erna Yulianti mensosialisasikan terkait penggunaan seragam dan atribut Pakaian Dinas ASN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang kemudian tertuang pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/1036/RO-ORG.B Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadiskes disela-sela giat Apel rutin bersama jajaran Dinkes Prov. Kalbar beserta UPT yang ada, bertempat di halaman kantor Dinkes Prov. Kalbar, pada Senin (4/11/2024).
Kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Erna turut memaparkan terkait penerapan serta spesifikasi Pakaian Dinas ASN, hingga pengenaan atribut dan kelengkapan pakaian Dinas berdasarkan peraturan terbaru tersebut. (Dineks Prov. Kalbar)