KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA
PONTIANAK - Berlangsung di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Pontianak Timur Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M. Kes., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar melakukan aksi perlawanan tegas terhadap peredaran Narkotika di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia dengan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan total berat 58 Kilogram, Rabu (15/11/2023).
Dalam upaya bersama menekan peredaran narkoba di Kalimantan Barat, Pj Gubernur bersama Kapolda Kalbar dan Instansi terkait lainnya secara simbolis memusnahkan 58 Kg Narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengungkapan jajaran TNI di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia.
Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilakukan dengan cara membakar 58 Kg sabu menggunakan peralatan bakar khusus. Hal ini menunjukkan komitmen bersama yang kuat dalam upaya memerangi peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya, Pj Gubernur Kalbar sangat mengapresiasi atas upaya dari TNI yang telah berhasil menggagalkan peredaran jaringan Narkotika jenis Sabu masuk ke Kalimantan Barat. Tak hanya itu, dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pihak terkait lainnya seperti Polda Kalbar, BNN, Bea Cukai atas sinergi yang dibangun dalam mengungkap kasus ini.
"Saya, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalbar tentunya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran pihak TNI yang telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika untuk masuk ke Indonesia khususnya di Pontianak. Tentu penghargaan patut kita berikan atas upaya penangkapan atau penyelundupan Narkotika ini," ungkap Pj Gubernur Harisson.
Dirinya menambahkan, bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan dalam menatap Indonesia emas di tahun 2045, terutama pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.
“Kalimantan Barat sebenarnya telah dihadapkan bonus demografi, dan kita juga harus sudah siap untuk menjadi negara yang setara dengan negara maju di tahun 2045 mendatang bermodalkan generasi emas yang tengah kita bangun saat ini. Namun, kalau peredaran narkoba masih masuk ke Kalbar dan merajalela di daerah-daerah lain tidak menutup kemungkinan negara kita akan hancur dengan adanya narkoba ini. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada kepada BNN, TNI dan Polri atas upaya-upaya penegakan hukum dalam memberantas Narkoba dan sejenisnya”, tegas Harisson.
Terkait dengan hal ini, Tentu Pemprov Kalbar terus berupaya untuk bekerja sama dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat guna menanggulangi dan memberantas tindakan melawan hukum baik pidana umum maupun khusus.
"Dalam hal ini tentu dibutuhkan sinergitas dan dukungan semua pihak, dan terus mensosialisasikan akan bahaya dari penggunaan narkoba dikalangan masyarakat," jelas Harisson.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN RI yang dalam hal ini diwakili Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.Ik., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik wajib melakukan Pemusnahan barang bukti maksimal setelah 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan negeri setempat.
"Artinya, berdasarkan perintah undang-undang tersebut barang bukti berupa Narkotika dan sejenisnya yang telah menjadi ketetapan dari Kejaksaan untuk langsung segera dimusnahkah, tidak boleh ditunggu lama-mala dan harus segera dimusnahkah," jelas I Wayan Sugiri.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kabupaten Sanggau itupun menyebut, dari kelima kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kalimantan Barat ini terdapat peredaran gelap Narkotika jenis Sabu jaringan internasional dari Malaysia. Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Indonesia - Malaysia.
"Namun berkat sinergitas yang terjalin antara petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Sehingga dengan digagalkannya peredaran Narkotika ke Indonesia khususnya ke Kalbar dapat menyelamatkan sebanyak 117. 518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan Narkotika di tanah air," pungkasnya.(rfa)
Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)