hamburger-menu.png
next-button.png

Lima Penjabat Sementara (Pjs) di Provinsi Kalimantan Barat Dikukuhkan

Tuesday, 24 September 2024

andar

PONTIANAK – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., mengukuhkan lima orang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang kepala daerahnya sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. adalah Pjs Bupati Kabupaten Sambas, Pjs Bupati Kabupaten Bengkayang, Pjs Bupati Kabupaten Sekadau, Pjs Bupati Kabupaten Melawi, dan Pjs Bupati Kabupaten Kapuas Hulu. Pengukuhan ini berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Selasa (24/9/2024).

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, apabila Bupati/Wakil Bupati atau Kepala Daerah mengikuti kontestasi Pilkada, maka mereka wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Untuk itu, ditunjuk Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Penjabat Sementara.

Adapun kelima Pjs yang dikukuhkan adalah:

1. Dra. Marlyna, M.Si., Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, sebagai Pjs Bupati Kabupaten Sambas.

2. Drs. H. Manto, M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, sebagai Pjs Bupati Kabupaten Bengkayang.

3. Frans Zeno, S.STP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, sebagai Pjs Bupati Kabupaten Sekadau.

4. Ir. Herti Herawati, MMA, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, sebagai Pjs Bupati Kabupaten Melawi.

5. Ir. Ansfridus Juliardi Anjioe, M.E., Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sebagai Pjs Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Harisson menegaskan bahwa hak dan kewajiban seorang Pjs Bupati sama seperti Bupati definitif.

“Yang paling penting adalah tetap menjaga ketertiban dan keamanan di kabupaten masing-masing, terutama karena kita akan menghadapi masa Pilkada atau kampanye. Apabila masa cuti Bupati dan Wakil Bupati berakhir, Bapak/Ibu akan kembali bertugas sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk apabila terdapat kekosongan jabatan di lingkungan OPD, bisa diusulkan untuk diisi, tetapi harus mendapatkan izin dari Mendagri RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam menghadapi Pilkada, Harisson menekankan pentingnya mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan yang mendukung penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing-masing.

“Bisa saja KPU atau Bawaslu mengalami kesulitan dalam pengiriman logistik. Untuk itu, sebagai Pjs Bupati, harus membantu agar logistik di daerah-daerah dapat terkirim tepat waktu demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.

Selain itu, Harisson juga menekankan kepada ASN di wilayah masing-masing untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

“ASN harus netral, bijak dalam bersosial media, dan tidak meninggalkan jejak digital yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Netralitas ASN adalah harga mati dan harus dijaga oleh seluruh ASN di bawah pemerintahan Bapak/Ibu sekalian,” tegasnya.