hamburger-menu.png
next-button.png

MITIGASI RISIKO KORUPSI MELALUI PENGAWASAN PERIZINAN SECARA ONLINE

Tuesday, 3 October 2023

admin-kalbarprov

PONTIANAK - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Alfian, M.M. memimpin rapat Pemantauan implementasi inovasi pengawasan digital terintegrasi pada aplikasi perizinan online di Provinsi Kalimantan Barat bersama Ketua Satgas Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/10/2023).

Aplikasi Perizinan online yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat yakni Selarasin yang merupakan singkatan dari "Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu yaitu sebuah aplikasi yang digunakan untuk memudahkan pengguna yang membutuhkan layanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalbar dengan harapan proses pengajuan perizinan/non perizinan menjadi lebih mudah, pasti, cepat dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Sekda Provinsi Kalbar, Drs. Alfian, M.M. menyampaikan apresiasinya atas apa yang dilakukan pada inovasi pengawasan digital dalam konteks penyelenggaraan yang dihadapi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dimana hal ini memiliki potensi dan memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

"Mudah-mudahan apapun yang dialami dalam konteks perizinan maupun non perizinan yang telah dilaksanakan selama ini apabila yang menjadi kendala dapat kita diskusikan dan tentu kehadiran bapak Teguh Widodo selaku Ketua Satgas Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI beserta rombongan tentu akan memberikan motivasi dan semangat bagi kita (Perangkat Daerah) dalam upaya menghindari tindak pidana korupsi. Bagaimanapun juga, kita sepakat, korupsi ini adalah bagian yang harus kita hindari dan harus kita upayakan untuk tidak pernah kita lakukan karena ini bagian dari bentuk kecurangan yang dilakukan baik untuk menguntungkan diri sendiri maupun menguntungkan orang lain," harapnya.

Dirinya menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh KPK untuk terus mengawal jalannya roda pemerintahan agar bersih dari tindak pidana korupsi.

"Apapun tugas tanggung jawab kita yang saat ini kita jalankan, namun bukan berarti tantangan ini tidak akan bisa kita hadapi tapi kehati-hatian kita dan komitmen kita untuk mengemban tugas dengan koridor aturan yang ada wajib untuk kita selalu  perhatikan. Kita bersyukur Tim KPK terus memberikan support, dukungan rambu-rambu dan membimbing kita dalam upaya untuk menghindari semua ini," ungkapnya.

Dirinya juga berharap langkah yang diambil ini agar mengurangi dan memutus mata rantai pertemuan secara langsung/ tatap muka ataupun konsultasi langsung yang dilakukan oleh pelaku usaha ke perangkat daerah teknis terkait dengan pemberian rekomendasi/pertimbangan teknis yang berpotensi terjadinya penyelewengan.

"Melalui aplikasi ini nantinya diharapkan sudah tidak akan ada lagi tatap muka ataupun konsultasi langsung yang dilakukan oleh pelaku usaha ke perangkat daerah teknis terkait dengan pemberian rekomendasi/pertimbangan teknis. Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini masih ada konsultasi langsung/tatap muka yang dilakukan meskipun perizinan berusaha sudah dilakukan secara OSS tetapi itu sifatnya hanya konsultasi dalam rangka memperoleh informasi guna mendapatkan penjelasan detail terkait dengan pemenuhan persyaratan, ataupun ketika ada kendala ketika mengajukan permohonan di sistem, bukan untuk mendapatkan fasilitas prioritas ataupun mencari jalan singkat percepatan penerbitan izinnya," jelas Alfian. 

Sementara itu Ketua Satgas Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Teguh Widodo, mengatakan bahwa pembuatan sistem aplikasi dan lain sebagainya sudah disampaikan ke kepada tim IT di KPK.

"Kami sudah sampaikan permasalahan ini di mereka (IT) dan mereka siap untuk membantu mengintegrasikan itu, jadi kita hanya diminta untuk memberikan ruang, rumahnya, tombolnya segala apa nanti mereka akan membantu. Tapi intinya dari KPK juga siap untuk bisa memberikan suatu perubahan positif bagi Provinsi Kalimantan Barat," ungkapnya.(irf)

 


Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)