PEMANTAPAN TATA RUANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Jum'at (17/11/2023).
"Kita berkumpul pada rapat hari ini untuk melakukan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Barat. Hal ini sebagaimana kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN bahwa Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan rapat lintas sektor RTRWP Kalimantan Barat pada bulan November 2023. Berarti ini bukti bahwa kita (Pemprov Kalbar) serius untuk melaksanakan amanah KPK, jadi saya rasa ini juga harus segera dibuatkan berita acara," ungkap Pj Sekda Provinsi Kalbar.
Seperti kita ketahui, pelaksanaan koordinasi forum penataan ruang diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Forum penataan ruang memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayahnya pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Salah satu tugas forum penataan ruang Provinsi dalam perencanaan tata ruang yakni memberikan pertimbangan penyusunan RTRWP. Oleh karenanya selanjutnya kita akan memberikan pertimbangan kepada Gubernur tentang rencana tata ruang wilayah di Kalimantan Barat," jelasnya.
Disampaikannya, adapun hal yang perlu mendapat perhatian bersama meliputi validasi Kajian Lingkup Hidup Strategis (KLHS) RTRWP, penyelesaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Pemutakhiran data Perizinan Perkebunan, Integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan RTRWP, Konfirmasi dan usulan perubahan nomenklatur nama Pelabuhan, Penegasan batas daerah dan batas administrasi kecamatan, Persetujuan bersama Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se Kalbar, Persetujuan bersama Gubernur dengan Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Persetujuan Substansi Peta Dasar dari Badan Informasi Geospasial dan Tindak Lanjut kegiatan asistensi dan Pra-Linsek RTRWP.
"Ini yang harus kita lakukan, untuk kita sampaikan supaya nanti tidak ada lagi istilah bahwa kita tidak melaksanakan amanah dari Pemerintah Pusat karena saya yakin inviden-inviden ini tentu akan ditagih jika ada pemeriksaan. Jadi kita berkumpul pada hari ini untuk membicarakan apa langkah kita selanjutnya," terangnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalbar sedang menyusun RPJPD Provinsi Kalbar Tahun 2025-2045 yang notabene menjadi tugas dari Penjabat Gubernur se-Indonesia.
"Mengingat hari kerja efektif pada bulan November ini hanya menyisakan 9 hari. Oleh Karena itu, kami meminta tanggapan dan penjelasan dan percepatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat terkait tutupnya.(irf)
Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)