hamburger-menu.png
next-button.png

PEMBAHASAN RENCANA KEGIATAN DAN PENGANGGARAN (RKP) DBH SAWIT 2024 DI KALIMANTAN BARAT

Tuesday, 30 April 2024

admin-kalbarprov

PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang pada kesempatan ini diWakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M, membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran ( RKP ) Dana Bagi Hasil Sawit yang diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (30/04/2024).

 

Kegiatan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit Provinsi dan Kabupaten / Kota pada tahun 2024 yang diinisiasi oleh Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kalbar ini, mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

 

Pada arahannya Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2023 mendapatkan DBH Sawit sebesar 310,92 Milyar Rupiah, dan pada tahun 2024 ini mendapatkan alokasi sebesar 276,03 Milyar Rupiah, total alokasi DBH Sawit yang masuk ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat sejauh ini telah mencapai sekitar 587,02 Milyar Rupiah meskipun pada tahun 2023 banyak rencana kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan target dan akan dilaksanakan pada RKP 2024 ini yang diusulkan.

 

"Penggunaan DBH Sawit juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 dimana Penggunaan DBH Sawit untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Minimal 80% dari Alokasi DBH Sawit per daerah baik dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kemudian juga diikuti kegiatan lain seperti Pemetaan lahan sawit, rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ", Jelas Alfian Salam.

 

Alfian menambahkan bahwa Kalbar sebagai daerah penghasil kelapa sawit yang besar dengan luas tanam mencapai 2.764.665 hektar kondisi eksisting area dan produksi sebesar 8.130.397 ton serta jumlah Petani Kelapa Sawit sebanyak 650.180 KK, berdasarkan analisa potensi dari Disbunak, tentunya Kalimantan Barat mendapatkan dana bagi hasil yang cukup besar bersumber dari Penerimaan negara atas Komoditas Kelapa Sawit sebagai daerah penghasil.

 

"Sesuai dengan amanat PMK nomor 91 tahun 2023, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan Pembahasan Penyusunan RKPD DBH Sawit dengan Kabupaten / Kota diwilayahnya dengan Kementerian yang terkait dan selain mengkoordinir Pembahasan RKP, Pemerintah Provinsi juga akan melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap alokasi penggunaan Anggaran, Pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit Pemerintah Kabupaten / Kota di wilayah Kalimantan Barat sesuai amanat Peraturan Pemerintah yang ada”, ungkapnya.

 

Alfian menambahkan bahwa forum ini merupakan forum berharga bagi semua untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu untuk dilakukan dan ditindaklanjuti bersama. 

 

Atas dasar kepentingan bersama inilah perlu diperlukan rekonsiliasi antar pihak dalam memanfaatkan DBH Sawit ini dengan sebaik-baiknya melalui Pembahasan dan Evaluasi RKP sesuai dengan kebutuhan dan koridor yang telah ditentukan.

 

“Keinginan kita bersama bahwa alokasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kita benar-benar dapat kita optimalkan pemanfaatan dan Penggunaannya sehingga apa yang menjadi tujuan adanya DBH Sawit ini benar-benar dapat terealisasikan dan dampaknya terhadap Pembangunan Daerah dan masyarakat terutama sebagai wujud dari aktivitas pembangunan perkebunan benar-benar dalam kita dapatkan" harap Asisten III Setda Provinsi Kalbar”, timpal Alfian.

 

Di tempat yang sama, Damianus Kans Pangaraya, S.T., M.Sc., selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalbar berharap dengan dilakukan pembahasan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Barat dapat melaksanakan RKP DBH Sawit sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan   dan juga sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.

 

“Penjelasan dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Tim DBH dan Non FDA Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disampaikan via daring oleh Fazar Fadli, menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut  dimana 15 daerah yang akan dibahas”, ucapnya.

 

Selain RKP nantinya juga akan dibahas Rekonsiliasi 2023, dimana RKP 2024 ini terdiri dari alokasi 2024 dan dan sisa dari alokasi 2023, jadi diakumulasi dalam RKP di tahun 2024.

Hal ini ditegaskan oleh narasumber Fajar Fadli.

 

“Setelah adanya pembahasan akan ada review dari Kementerian/ Lembaga, diharapkan Bapak/Ibu dari Pemerintah Daerah bisa mencatatnya sehingga nantinya RKP dapat diperbaiki dari Narasumber, Kemudian mengenai dokumen yang perlu diperbaiki nanti disampaikan kembali, yaitu ada RKP dan Dokumen Realisasi, untuk dokumen tersebut merupakan Syarat Salur DBH Sawit tahap pertama yang dilakukannya Penyalurannya pada bulan mei sebesar 50 % dari DBH sawit. Selain itu jika ada perubahan mengenai Ruas Jalan terkait dengan Pekerjaan Ruas Jalan maka dibuatlah berita Acaranya dan dilampirkan juga dokumen RKP dan Laporan Realisasi, Selanjutnya setelah pembahasan ini perlu dibuat Berita Acara Pembahasan yang dapat dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan ditandatangani Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi dan Perwakilan Pemerintah Pusat", kata Fajar Fadli pada pembahasan tersebut.

 

Kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh Perwakilan Direktur Fasilitasi Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia,  Perwakilan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Perwakilan Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Perwakilan Sekretaris Ditjen Pengendalian Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup, yang hadir secara daring dan Perwakilan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,  dan Para Undangan dari unsur terkait dari Kabupaten Kota di Kalimantan Barat.(sma)

 


Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)