PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M. Kes., membuka secara resmi kegiatan Kick Off Project 2024, Program Kerjasama Kewirausahaan Multi Usaha Perhutanan Sosial di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang bertajuk “Jaga dan Pulihkan Hutan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Untuk Pertumbuhan Perekonomian Daerah” bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (27/2/2024).
Kegiatan tersebut diluncurkan dengan penekanan tombol layar sebagai tanda dimulainya Kick Off Proyek Kerjasama Kewirausahaan Perhutanan dalam rangka memfokuskan pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui kolaborasi dalam membangun perekonomian masyarakat melalui pengembangan multiusaha.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Harisson menyampaikan, bahwa Perhutanan Sosial merupakan wujud nyata dukungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendorong upaya pengelolaan kawasan hutan melalui kolaborasi antar sektor.
Dukungan pemerintah terhadap Perhutanan Sosial menandakan komitmen yang kuat untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan mengembangkan ekonomi di wilayah tersebut. Adanya program atau kebijakan Perhutanan Sosial menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan pembangunan ekonomi masyarakat.
Provinsi Kalimantan Barat sendiri, memiliki potensi besar untuk menyukseskan program Perhutanan Sosial. Dimana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 733 Tahun 2014, Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas kawasan hutan mencapai 8.4 Juta Hektar atau sekitar 58% dari total luas wilayah Kalimantan Barat.
"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat mendukung dalam pemberian akses kelola kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial kepada masyarakat yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan hutan, agar dapat dimanfaatkan, salah satunya bisa dijadikan hutan wisata mangrove dan diharapkan dengan kerjasama Perhutanan sosial ini dapat menambah perekonomian warga setempat," ungkap Pj. Gubernur Kalbar.
Dijelaskannya, berdasarkan data pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat luas capaian Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Barat mencapai 595 ribu Hektare dengan 233 akses persetujuan Perhutanan Sosial yang terdiri dari 148 Hutan Desa, 24 Hutan Kemasyarakatan, 37 Hutan Tanaman Rakyat, 20 Penetapan Hutan Adat dan 4 Kemitraan terdiri dari 3 Kemitraan Konservasi dan 1 Kemitraan Kehutanan.
Di Kabupaten Kubu Raya, masih terdapat ± 960 Ribu Ha kawasan hutan yang berpotensi untuk didorong mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial yang tertuang dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi VIII.
”Perhutanan Sosial menjadi solusi integratif pengelolaan sumber daya hutan, dengan membuka akses secara legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk terlibat secara langsung dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan tanpa harus merusak hutan,” jelas Harrison.
Pj. Gubernur Harisson juga mendorong peran aktif Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan Perhutanan Sosial, sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023, tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
"Berdasarkan Perpres tersebut, melalui pengintegrasian program Perhutanan Sosial ke dalam rencana pembangunan daerah, dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah Kabupaten untuk mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Perhutanan Sosial," tukasnya.
Disaat yang sama, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc., menuturkan bahwa gelaran Kick Off Project kerjasama dan salah satu kota yang diterapkan yakni di Kubu Raya. Hal ini karena pendekatan integrated area development atau pendekatan landscape, dari 20 hutan desa di wilayah tersebut, luasnya 109.432 Ha yang nantinya akan dikelola secara bersama dengan klaster komoditi tertentu.
"Tadi sudah kita lihat bersama bahwa hutannya bagus maka dapat dimanfaatkan untuk destinasi wisata, kalau hutannya sedang itu bisa dengan silvofishery, misalkan tadi diberikan usaha pada bibit kepiting, udang, dan ikan. Selain itu juga bisa dimanfaatkan di bawahnya dengan kolam untuk pembesaran kepiting misalkan degraded itu dapat dilakukan dengan restorasi dan penanaman," ujar Bambang Supriyanto.
Kemudian, di Indonesia pada akhir Oktober, luas Perhutanan Sosial mencapai 8 Juta Hektar, dan ini sedang diupayakan terus menerus didorong 1,5 Ha dan dari 850 Ribu Hektar itu yang nantinya terbagi kedalam empat skema diantaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan kemitraan dan HTR dan yang 628 ribunya merupakan penetapan hutan adat yang juga akan dilakukan percepatan di akhir tahun sehingga target totalnya menjadi 8 Juta Hektar.
"Jadi, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang dipercaya oleh negara dengan pendampingan yang baik dari pemerintah daerah kemudian akan membentuk kelembagaan yang kuat, maka akan ada hak dan kewajiban, contohnya kita berikan alat pemadam kebakaran kalo sudah dipercaya untuk mengelola hutan tersebut, pastinya akan memanfaatkannya dengan memadamkan dengan sendirinya. Apalagi, jika kita dampingi dengan multiusaha yang dikerjasamakan dengan hari ini nilai ekonomi dan wilayah juga akan meningkat," tuturnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar Ir. H. Adi Yani, M.H., sangat mendorong skema-skema kemitraan yang dibangun dalam rangka percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial mengingat adanya gap pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah.
Perhutanan Sosial dapat menjadi solusi efektif dalam pengentasan kemiskinan melalui pengembangan usaha dan keterbukaan akses wilayah sehingga keberadaaan program Perhutanan Sosial diyakini dapat berkorelasi positif dengan peningkatan status IDM Desa.
Melalui kolaborasi atau kerjasama LPHD dengan dunia usaha dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan hutan secara bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan mensejahterakan masyarakat.
”Melalui kerja sama Perhutanan Sosial, masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan hutan. Ini menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar, karena mereka dapat merasakan dampak langsung dari kebijakan dan tindakan yang mereka ambil. Salah satunya Hutan Desa yang berada pada Lanskap Kubu Raya merupakan area Perhutanan Sosial yang berada dalam satu hamparan, dengan 20 LPHD sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Desa dengan total luas 109.432 Ha. Yang mana ekosistem jenis hutan pada desa Lanskap Kubu Raya terdiri dari jenis hutan gambut seluas 58.361 Ha, jenis hutan mangrove seluas 47.361 Ha dan 3.710 Ha jenis hutan mineral. Ekosistem jenis hutan demikian menjadikan hutan desa Laskap Kubu Raya menjadi Mega Biodiversity (Data Hasil Analisa SAMPAN Kalimantan)”, timpalnya.
Pada jenis hutan mangrove hasil identifikasi biodiversitas tumbuhan mangrove oleh SAMPAN Kalimantan pada Tahun 2017 terdapat 33 jenis mangrove sejati dan 34 jenis mangrove asosiasi yang mewakili 33% dari jenis mangrove sejati di dunia dan mewakili 44% mangrove sejati di Indonesia.
Berdasarkan pengukuran kedalaman gambut yang dilakukan oleh SAMPAN Kalimantan pada Tahun 2018 jenis hutan gambut di hutan desa Laskap Kubu Raya ke dalaman gambutnya mulai dari 0,5 meter hingga lebih 14 meter di dalam tanah, serta terjaga lestari jenis kayu dan tumbuhan hutan.
Melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, termasuk dalam sektor pariwisata dan produksi hasil hutan. Selain itu, pengelolaan hutan yang bijaksana dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Unit XXXIII Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Suharnoto, ST.MT menyampaikan, banyak desa berada di kawasan hutan dan berbatasan dengan kawasan hutan, sehingga Perhutanan Sosial menjadi solusi kreatif tata kelola hutan dan membuka akses kepada masyarakat sekitar hutan untuk terlibat secara langsung dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan tanpa harus merusak hutan.
“Ada 19 desa lanskap Kubu Raya bergabung dalam kerja sama multiusaha ini dengan luasan total mencapai 75.698 Hektar”, tuturnya.
Kewenangan LPHD untuk melakukan kerjasama multipihak, disebut jelas dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 113, menyebutkan bahwa selain dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan, LPHD sudah ditempatkan sebagai pelaku utama atau subjek, dan penerima manfaat dalam pengelolaan hutan yang lestari untuk sebesar-besarnya peningkatan ekonomi masyarakat yang merata.
Kelembagaan yang kuat dan Sumber Daya Manusia yang cakap dengan perencanaan yang terukur menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dan pemanfaatan Perhutanan Sosial.
"Karenanya LPHD harus memiliki rencana kelola Perhutanan Sosial atau RKPS, melalui berbagai rangkaian pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sehingga melahirkan Sumber Daya Manusia yang cakap menjadi bagian yang rutin dari kegiatan LPHD dalam pengelolaan kelembagaan. Dukungan pemerintah dalam mensukseskan program Perhutanan Sosial menjadi bagian dari visi pembangunan perhutanan di Indonesia," ujarnya.
Pimpinan PT. Belantara Sejahtera Mandiri Johnny Kurniawan dan Perkumpulan SAMPAN Kalimantan Fajri N. Subchi, yang hadir selaku Mitra Multi Usaha dan Pendamping juga berharap bahwa peran mereka dalam Kerjasama Kewirausahaan Multi Usaha Perhutanan Sosial ini bisa menjadi kontribusi bermanfaat dalam jangka panjang karena dalam Perhutanan Sosial ada harmonisasi antara fungsi produksi, ekologi, dan sosial hutan.
Sinergi dan kerja sama perlu untuk menjaga kelangsungan ekosistem yang ada, potensi hutan yang terjaga menjadi modalitas penting mengatasi persoalan lingkungan dan mengurangi dampak krisis iklim.
SAMPAN Kalimantan yang sudah sejak Tahun 2011 melakukan Pendampingan Perhutanan Sosial, hingga Tahun 2023 memfasilitasi terbitnya Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 218.035 Hektar dengan 46 (empat puluh enam) Kelompok Perhutanan Sosial yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten Kalimantan Barat.
”Kerjasama multiusaha kehutanan merupakan kerja sama melalui kegiatan konservasi, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan kawasan (agroforestry, silvofishery, silvopastura), usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produks,” ungkap Fajri Nailus selaku Ketua SAMPAN Kalimantan.
Acara Kick Off Project Kerjasama Kewirausahaan Perhutanan Sosial tersebut turut dihadiri Pj. Sekda Kalbar, Pj. Bupati Kubu Raya, Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Prov. Kalbar, Kepala UPT Kementerian LHK Kalbar, serta stakeholder terkait lainnya.
Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)