hamburger-menu.png
next-button.png

PEMPROV KALBAR TINGKATKAN KAPASITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KELURAHAN

Monday, 20 May 2024

adpim@kalbarprov.go.id

PEMPROV KALBAR TINGKATKAN KAPASITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA KELURAHAN

 

PONTIANAK - Berdasarkan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014: tentang Desa mengamanatkan bahwa Desa mendayagunakan Lembaga  Kemasyarakatan Desa dan membantu Pelaksanaan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang merupakan Wadah Partisipasi Masyarakat Desa sebagai Pemerintah Desa.

 

Kemudian Undang- undang nomor 23 Tahun  2014 tentang Perangkat Daerah khususnya pada Pasal 223 menjelaskan tentang Tugas Lurah dalam membantu Camat, Selain tugas Pemerintahan dan Pelayanan juga melakukan Pemberdayaan Masyarakat.

 

Lembaga Kemasyarakat Desa dan Kelurahan merupakan wadah Partisipasi Masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan serta Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga Non Pemerintah yang mandiri.

 

Berdasarkan Permendagri nomor 18 Tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pada pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pembentukan, Pemberdayaan maupun Pendayagunaan Lembaga Masyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa maupun Kabupaten / Kota di wilayahnya.

 

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah yang tepat untuk bertukar informasi, ide dan gagasan dalam rangka meningkatkan peran  sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa atau Kelurahan yang ada di Kalimantan Barat ini”, ucap Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK, S.H., M.Si. saat membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas  Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Tahun 2024 di Ballroom Hotel Orchardz Perdana Pontianak, Senin (20/5/2024).

 

Ia juga menyebutkan bahwasanya Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak Pembangunan Nasional, oleh karena itu peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan menjadi sangat penting dalam pembangunan di tingkat Desa / Kelurahan.

 

Dengan kondisi tersebut, ia menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki Kewajiban untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.  Hal tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan Kapasitas dan Kualitas LKD dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam Pembangunan Desa dan Kelurahan.

 

Lebih lanjut Igna menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah mendorong agar Kepala Desa atau Lurah melibatkan Tim Penggerak PKK dan Posyandu dalam proses pembangunan Desa dan Kelurahan, karena keterlibatan PKK dan Posyandu sangatlah penting untuk memastikan bahwa pembangunan Desa / Kelurahan dapat menyentuh masyarakat termasuk perempuan dan anak-anak sebagaimana yang gencar dilakukan saat ini, yakni terkait penanganan stunting.

 

"Selain itu juga permasalahan Stunting masih menjadi tantangan utama di Indonesia  termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, oleh karena itu PKK dan Posyandu harus aktif dalam mengentaskan Stunting melalui berbagai program dan kegiatan yang terarah dan terukur", tuturnya.

 

Igna menambahkan bahwa TP PKK sebagai mitra kerja pemerintah mendapat amanat dan tanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam percepatan penurunan angka Stunting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72, Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

 

"Berdasarkan data survei kesehatan Indonesia Tahun 2023, angka Stunting Kalimantan Barat berada di angka 20,6 % atau turun 7,2 % dari Tahun 2022 sebesar 27,8 %. PKK memiliki peran sangat  strategis dalam pencegahan Stunting mengingat kelompok sasaran PKK adalah Keluarga, sehingga intervensi yang dilakukan dapat langsung menyentuh kelompok sasaran Stunting", terangnya.

 

Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh PKK dan Posyandu dalam mengentaskan Stunting, antara lain menurutnya  Penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang dan pola asuh anak,  Pemberian makanan tambahan kepada anak Balita yang mengalami Stunting, Pendampingan kepada Ibu hamil dan menyusui untuk memastikan mereka mendapatkan asupan gizi yang cukup.

 

Dirinya juga mencontohkan dalam penanganan Stunting dapat mengikuti metode dari Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar yang menerapkan Gerakan Orang Tua Asuh (GOTA) bagi anak-anak Stunting, mudah-mudahan para kepala Desa juga dapat menjadi Orang Tua Asuh Stunting sebagaimana yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar.

 

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh  Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Barat beserta jajarannya,  Kepala Perangkat Daerah yang menangani Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten / Kota se -  Kalimantan Barat, Perwakilan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar,  Kepala Desa / Lurah Se-Kalimantan Barat, Ketua Tim Penggerak PkK Desa/Kelurahan Se- Kalimantan Barat. (Sma)