hamburger-menu.png
next-button.png

PJ GUBERNUR HARISSON PAPARKAN TINDAK LANJUT CAPAIAN SAKIP KALBAR PADA KEMENPAN-RB

Friday, 26 July 2024

adpim@kalbarprov.go.id

PJ GUBERNUR HARISSON PAPARKAN TINDAK LANJUT CAPAIAN SAKIP KALBAR PADA KEMENPAN-RB

 

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat paparkan tindak lanjut Atas hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2023 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) secara daring bertempat di Ruang Data Analytic Room (DAR), Jum'at (26/7/2024).

 

Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr Harisson, M.Kes., dihadapan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB Bapak Budi Prawira, S.E., M.M.

 

Pemaparan Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun 2023 kali ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dari Tim Evaluator terhadap Implementasi SAKIP, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Perencanaan Kinerja, Laporan Kinerja, dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di tahun ini melalui arahan dan bimbingan yang intensif dari Kemenpan RB, melalui pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP, Workshop SAKIP dan melalui kegiatan Bimbingan.

 

"Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kementerian PANRB, khususnya kepada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II,  beserta Tim kerjanya yang telah memberikan perhatian dan pembinaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat  dalam upaya meningkatkan kinerja implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," kata Pj Gubernur Kalbar dr. Harisson.

 

Kemudian, dari beberapa catatan dan rekomendasi Tim Evaluator tersebut, secara singkat  tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan Peraturan Gubernur Nomor: 9 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2026.

 

Selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Nomor 410/Bappeda/2024, tanggal 22 Mei 2024, telah ditetapkan Indikator Kinerja  Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang  meliputi, Indeks Pembangunan Manusia, Pertumbuhan Ekonomi, Emisi GRK (Persentase Penurunan), Indeks Reformasi Birokrasi, Tingkat Pengangguran Terbuka, Angka Kemiskinan

 

Kedua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan bimbingan Kementerian PANRB juga telah memperbaiki pohon kinerja Provinsi  yang diikuti dengan perbaikan pohon kinerja pada level Perangkat Daerah, dengan didasarkan pada kerangka berpikir logis dan hubungan antar level dengan mempertimbangkan  critical success factor (CSF).

 

Ketiga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, juga telah mengembangkan  fitur aplikasi E-Sakip dan melalui Biro Organisasi dan Inspektorat telah melakukan monitoring evaluasi baik dalam pengisian data capaian kinerja per triwulan maupun tindak lanjutnya di tingkat perangkat daerah.

 

"Berkenaan dengan indikator pembangunan tersebut, pada kesempatan ini dapat saya sampaikan perkembangan capaian Indikator Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat pada tahun 2023 adalah sebesar 70,47 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kalimantan Barat,  dari data BPS per Februari 2024  adalah sebesar 4,20 persen, Angka Kemiskinan Kalimantan Barat dari data BPS, per Maret 2024 mencapai angka 6,32 persen, Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Barat tahun 2024, dari rilis data BPS  pada Triwulan I  adalah sebesar 4,98 persen, Indeks Reformasi Birokrasi Kalimantan Barat Tahun 2023 telah mencapai nilai sebesar 74,02 dengan predikat BB," papar Harisson.

 

Dihadapan Asisten Deputi dan Tim Evaluator, Harisson juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat  pada tahun 2024 telah memperoleh beberapa penghargaan yaitu, Mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI  atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, Mendapatkan Predikat Tertinggi (90,30) pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik  Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh OMBUDSMAN RI, Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik (Peringkat 7 Nasional) yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB, Penghargaan peningkatan nilai MCP tertinggi tahun 2023 kategori Pemerintah Provinsi (Peringkat Ketiga Nasional) dari KPK RI, Penghargaan atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan mendapat insentif daerah dari Kementerian Keuangan RI, Penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik tahun 2023 serta Penghargaan atas Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Tahun 2024 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan mendapatkan dana insentif daerah dari Kementerian Keuangan RI.