hamburger-menu.png
next-button.png

PJ GUBERNUR HARISSON SAMPAIKAN SK PERPANJANGAN ANI SOFIAN

Wednesday, 26 June 2024

adpim@kalbarprov.go.id

PJ GUBERNUR HARISSON SAMPAIKAN SK PERPANJANGAN ANI SOFIAN

 

PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Ani Sofyan, M.M. SK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3.22/9/BKD Tahun 2024.

 

Penyerahan SK Perpanjangan Ani Sofian sebagai Kepala BKD Kalbar dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar pada Rabu pagi (26/6/2024). 

 

Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, SK ini merupakan bukti kepercayaan Pemprov Kalbar terhadap Ani Sofian sebagai Kepala BKD Prov. Kalbar.

 

"Bapak Ani Sofyan masih kita percayakan untuk menjabat di BKD Kalbar karena beliau sangat faham dan berpengalaman selama menjabat," kata Pj Gubernur Harisson.

 

Diketahui, Ani Sofian tercatat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar mulai Juli 2019 hingga hari ini tepat 5 tahun, yang mana dalam jabatan setiap Kepala Dinas maupun Badan tersebut paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun. 

 

Saat ditemui usai menerima SK perpanjangan, Ani Sofyan mengucapkan, terima kasih kepada Bapak Pj Gubernur Kalbar atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

 

“Terimakasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada saya untuk mengemban amanah kembali sebagai Kepala BKD,” ucapnya.

 

Dijelaskannya, bahwa setiap jabatan yang diduduki sebagai Kepala Dinas maupun Badan itu paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.

 

"Jadi hari ini saya menduduki Kepala BKD tepat 5 tahun, dan dipercaya kembali untuk menjabat hingga sampai masa tugas saya pada tahun depan," ujarnya. (Rfa)