hamburger-menu.png
next-button.png

Pj SEKDA M. BARI BUKA ORIENTASI BAGI ANGGOTA DPRD KABUPATEN KETAPANG DAN KAYONG UTARA

Monday, 14 October 2024

adpim@kalbarprov.go.id

Pj SEKDA M. BARI BUKA ORIENTASI BAGI ANGGOTA DPRD KABUPATEN KETAPANG DAN KAYONG UTARA

 

PONTIANAK - Bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si DPRD Kabupaten Ketapang dan DPRD Kabupaten Kayong Utara Periode 2024 - 2029 melaksanakan kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten, Senin (14/10/2024).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 57 telah mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. 

 

Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan anggota DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai mitra yang posisinya sejajar dan mempunyai fungsi yang berbeda.

 

Seperti kita ketahui, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD merupakan representasi rakyat di daerah yang diakomodir dari hasil menyerap aspirasi masyarakat.

 

"Anggota DPRD selain melaksanakan ketiga fungsi tersebut, juga mempunyai hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebagai mitra yang sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota DPRD tentu memiliki peran dan tanggung jawab yang sama guna mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan melalui tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut telah mengatur bahwa “Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengikuti Orientasi untuk memenuhi hak sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah”. ”Orientasi dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota”.

 

Kemudian Fungsi DPRD dapat terwujud dengan optimal apabila setiap anggota DPRD didukung dengan kompetensi yang memadai dengan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota DPRD.

 

Karena pengembangan kompetensi bukan hanya diwajibkan kepada seluruh ASN semata sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tetapi anggota DPRD juga mempunyai hak yang sama untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui kegiatan orientasi dan pendalaman tugas.

 

"Maka kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, saya nilai sangat penting dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku serta pemahaman tentang tugas, wewenang dan fungsi anggota DPRD. Dengan pemahaman dan pengetahuan yang akan Bapak/Ibu miliki selama mengikuti Orientasi, Saya berharap akan terjadi peningkatan sinergisitas dan kerjasama antara Kepala Daerah dengan Anggota DPRD dalam menyusun, merencanakan dan menyukseskan pelaksanaan Program-Program Pemerintah baik Program Nasional, Program Provinsi maupun Program di masing-masing Kabupaten/Kota," harap PJ Sekda.

 

Dirinya juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini tidak dapat dianggap remeh karena masalah-masalah yang terjadi mulai dari perubahan iklim dan masalah pangan harus menjadi perhatian kita bersama seluruh Stakeholder bukan hanya tanggung jawab Kepala Daerah semata. Maka dari itu diperlukan kolaborasi antara masyarakat, Kepala Daerah, anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di masing-masing daerah.

"Saya berharap, hubungan yang selama ini telah terbangun dengan baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, jalin komunikasi yang positif dalam merencanakan pembangunan sehingga tujuan yang ingin dicapai dari otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah di Wilayah Kalimantan Barat dapat terwujud," pesannya.(irf/nzr)