hamburger-menu.png
next-button.png

PJ SEKDA M.BARI PINTA SAMAKAN PERSEPSI ANTAR PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN TPP ASN

Wednesday, 31 July 2024

adpim@kalbarprov.go.id

PJ SEKDA M.BARI PINTA SAMAKAN PERSEPSI ANTAR PEMERINTAH  DAERAH DALAM PENETAPAN TPP ASN

 

PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perumusan Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun 2024,  juga dihadiri  Kabag Kepegawaian dan Anjab Kemendagri Jose Rizal S. STP., M.Si., di hotel Aston Pontianak, Rabu (31/07/2024).

 

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap aturan-aturan yang menjadi Dasar Hukum dalam menyusun Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah. Selain itu diharapkan melalui bimbingan teknis ini meminimalisir temuan dari pemeriksa sehingga tidak ada lagi pegawai yang dirugikan dengan melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah karena dianggap merugikan negara. 

 

"Dengan belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang gaji, tunjangan dan fasilitas maka dalam penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang   Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Pasal 58 Ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang - Undangan," ucapnya.

 

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor   900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai petunjuk teknis dalam menyusun kebijakan di daerah. Selain itu, Kementerian  Dalam Negeri setiap akhir Tahun Anggaran juga mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang  Pedoman Penyusunan APBD untuk tahun berikutnya. 

 

"Berpedoman pada aturan - aturan tersebut, daerah melakukan penyusunan kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara," tambahnya.

 

Dalam implementasinya masih terdapat perbedaan persepsi antar daerah yang menyebabkan menjadi pembanding oleh pemeriksa sehingga mengakibatkan kemungkinan - kemungkinan terjadinya kerugian daerah.

 

"Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan para Narasumber membagikan informasi serinci - rincinya dan penjelasan sejelas - jelasnya agar kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi antar daerah," imbuhnya.

 

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor  900.1.3.2-1287 Tahun 2024 Tentang  Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah yang akan berlaku efektif di Tahun 2026 agar bisa diberikan informasi awal terhadap aturan tersebut.

 

"Saya, minta juga kepada seluruh peserta untuk berkonsentrasi dan fokus dalam mengikuti kegiatan ini. Selain itu jangan sungkan untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut terhadap hal - hal yang dirasa masih belum dapat dipahami," tutupnya.(ais/sri)