Rakor Konsultasi DPRD Kab.Sambas bersama DInas TPH Prov.Kalbar

PONTIANAK - Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat terkait permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi dan persoalan harga pupuk non subsidi yang naik di tengah petani saat ini, Jum’at 14 Januari 2022 di Aula Dinas TPH Prov.kalbar. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ir.Florentinus Anum, M.Si Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran.
"Kami sudah terjun ke lapangan dan juga ada petani menyampaikan langsung terkait persoalan pupuk subsidi dalam hal ketersediaan. Selain itu juga ada keluhan petani harga pupuk non subsidi yang meroket. Untuk itu kami konsultasikan dengan dinas di provinsi ini agar mengetahui lebih dalam persoalannya agar bisa mencari solusi dan bisa menjelaskannya kepada masyarakat," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin.
Ia berharap penuh ada solusi karena Kabupaten Sambas merupakan salahsatu lumbung pangan di Provinsi Kalimantan Barat.
"Pupuk memiliki peranan sangat penting dalam peningkatan produktivitas hasil pertanian. Produktivitas tinggi tentu berdampak pada kesejahteraan petani. Jadi pupuk ini harus hadir," harap Ferdinan Syolihin.
Sementara itu Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Florentinus Anum menyambut baik kegiatan konsultasi dari DPRD Sambas sehingga persoalan dan persepsi serta solusi bisa dicarikan bersama.
Terkait pupuk subsidi menurutnya bukan pupuknya yang langka. Namun kuota pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah pusat memang hanya memenuhi kebutuhan pupuk di Kalbar sekitar hanya 30 persen dari kebutuhan petani kita.
"Jadi pupuk bersubsidi ini bukan langka namun kuotanya terbatas. Persepsi itu keliru, yang betul adalah kurang. Persoalan ini dirasakan semua daerah di Indonesia karena ada pemotongan anggaran," ujar Florentinus Anum.
Sementara untuk pupuk non subsidi itu diatur oleh mekanisme pasar dan di bawah koordinasi Dnas Perdagangan. Menurutnya, untuk kenaikan harga faktor bahan baku untuk pupuk naik.
"Pupuk non subsidi dari produsen karena bahan baku naik dan bahan baku itu diimpor. Harga ditentukan pasar," lanjut Florentinus Anum”.
Untuk pupuk subsidi sendiri agar tepat sasaran dan tidak ada terkendala keterlambatan penyaluran ke petani dari produsen yang ditugaskan pemerintah perlu dikawal bersama oleh pemerintah daerah.
"Jadi bila perlu diundang setiap bulan atau sebelum masa tanam. Perlu dibahas perencanaan penyaluran agar produsen tidak telat. Produsen harus ditegur jika ada keterlambatan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pengawas di tingkat kabupaten harus dimaksimalkan bahkan tingkat kecamatan dan penyalur," pungkas Florentinus Anum”.
Untuk alokasi kuota pupuk bersubsidi Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Barat adalah pupuk urea sebanyak 33.550 ton, SP-36 sebanyak 7.466 ton, ZA sebanyak 13.081 ton, organik granul sebanyak 15.293 ton dan organik cair 132.997 liter.
Oleh: (Erviyanto, S.Pi)