hamburger-menu.png
next-button.png

RPJPD 2025 – 2045 PROVINSI KALBAR RESMI DISAHKAN

Tuesday, 30 July 2024

adpim@kalbarprov.go.id

RPJPD 2025 – 2045 PROVINSI KALBAR RESMI DISAHKAN

 

PONTIANAK - DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kalbar dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Prov. Kalbar sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Provinsi Kalbar tentang Raperda RPJPD Tahun 2025-2045  Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (30/7/2024).

 

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kalbar M Kebing L, dengan didampingi 4 wakil ketua lainnya. Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Kalbar dr Harisson, M.Kes., dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kalbar serta anggota dewan.

 

Rapat ini diawali dengan Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh juru bicara Pansus dari Fraksi Gerindra Suep, S.E., terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 tentang RPJMD, kemudian dilanjutkan dengan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Prov. Kalbar untuk memberikan pendapat dan masukan, dimana seluruh fraksi- fraksi menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 tentang RPJMD untuk menjadi Peraturan Daerah secara tepat waktu setelah melalui evaluasi Gubernur Kalimantan Barat.

 

Pj Gubernur Kalbar Harisson dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjalanan pembangunan selama periode 20 tahun kedepan akan memasuki babak baru melalui perwujudan Visi Kalimantan Barat Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan sebagaimana termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang baru saja disepakati bersama dalam forum ini. 

 

RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun akan menjadi pedoman dalam perumusan strategi dan arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan guna membawa masyarakat Kalimantan Barat keluar dari tantangan middle income trap yang kini sedang dialami.

 

"Melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini diharapkan pada tahun 2045 nanti akan terwujud Peningkatan Pendapatan per Kapita yang setara dengan negara maju, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya daya saing daerah melalui kepemimpinan daerah yang kuat, meningkatnya daya saing sumber daya manusia dan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca menuju net zero emission," kata Pj Gubernur Kalbar Harisson.

 

Lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini akan menjadi panduan dan pedoman bagi Gubernur Kalimantan Barat selanjutnya dalam merumuskan Visi, Misi dan Program Pembangunan Jangka Menengah selama 4 (empat) periode tahapan pembangunan yakni Periode 2025 – 2029, Periode 2030 – 2034, Periode 2035 – 2039 dan Periode 2040 – 2045.

 

Kemudian, dinamika pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif dalam pembahasan bersama rancangan peraturan daerah ini telah menghasilkan rumusan langkah strategis yang tertuang dalam 8 (delapan) Misi Daerah, 17 Arah Kebijakan dan 45 Indikator Utama Pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam perwujudan Visi Kalimantan Barat Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. 

 

Selain itu, sebagai wujud perencanaan yang saling terintegrasi, melalui RPJPD ini juga telah disepakati bersama, 5 (lima) kluster dalam arah kebijakan pembangunan kewilayahan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan, yang meliputi:

1.    Kluster I meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah dengan tema pembangunan yakni Pusat Industri dan Jasa Regional Berdaya Saing yang menghubungkan Wilayah Indonesia Barat dan ASEAN.

2.    Kluster II meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang dengan tema pembangunan yakni Pusat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Domestik, Sekaligus Lumbung Pangan Daerah serta Pusat Pengembangan Ekonomi Biru, Energi Terbarukan dan Desa Global Yang Berkelanjutan.

3.    Kluster III meliputi Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau dengan tema pembangunan yakni Pusat Industri Hijau Bagi Komoditas Unggulan Daerah Sekaligus Lumbung Pangan Daerah.

4.    Kluster IV meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan tema pembangunan yakni Pusat Pengembangan Ekonomi Hijau serta Koridor Akses Menuju IKN, dan

5.    Kluster V meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dengan tema pembangunan yakni Pusat Pengembangan Ekonomi Biru dan Hilirisasi SDA.

 

"Untuk itu, saya berharap agar seluruh arah kebijakan kewilayahan ini mampu ditindaklanjuti melalui penyusunan RPJPD tingkat Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat yang saat ini juga sedang berproses di daerah masing-masing," pintanya.

 

Orang nomor satu di Kalbar tersebut juga mengungkapkan, selain keselarasan pada tingkat Kabupaten/Kota, Raperda RPJPD ini juga menjadi salah satu langkah konkrit dari Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas Tahun 2045 yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Sehingga, seluruh tujuan dan sasaran pokok pembangunan daerah telah disusun dengan mempedomani tujuan dan sasaran pokok pembangunan nasional.

 

Disamping itu, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, maka sebelum berlaku efektif menjadi Peraturan Daerah maka Rancangan Peraturan Daerah ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI. 

 

'"Untuk itu saya berharap hasil evaluasi nantinya dapat memberikan masukan yang memperkuat substansi yang telah disepakati bersama dalam forum yang mulia ini," ujarnya.

 

Diakhir sambutannya, Harisson mengucapkan terima kasih kepada Pansus Pembahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas kerjasama yang sangat baik.

“Saya berharap agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini dapat terus dipelihara serta ditingkatkan di masa-masa yang akan datang. Atas Pendapat Akhir yang dapat kami sampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat berkenaan dengan pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 ini menjadi Peraturan Daerah," harapnya. (Rfa/irm)