Sekda Prov Kalbar Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II Kementerian PUPR Tahun 2022 Secara Virtual

Image

PONTIANAK - Bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri secara virtual pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Kementerian PUPR Tahun 2022 yang akan berlangsung mulai tanggal 14 Februari s/d 8 Juni 2022 di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Senin (14/2/2022).

Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Kementerian PUPR Tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Menteri PUPR RI, Dr. Ir. Muhammad Basuki Hadi Mulyono, M.Sc., Ph.D., dan turut dihadiri Deputi Bid. Penyelenggaraan dan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Dr. Baseng, M.Ed., para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, para Pejabat  Administrator, serta Pengawas, Koordinator, Sub Koordinator, Narasumber dan para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan III Tahun 2022.

Dalam arahannya, Menteri PUPR RI mengutarakan semua harus fokus dalam bekerja karena pihaknya selalu melakukan programming dalam bekerja. 

"Seperti apa yang telah disampaikan Presiden RI mengenai reformasi struktural, baik organisasi maupun birokrasi. Peserta kali ini adalah para penerus di PUPR. Pengusulan peserta dilakukan melalui pemilihan potensi untuk dapat dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi," kata Basuki, Ph.D.

Kementerian PUPR menjadi rumpun pembangunan infrastruktur. Setiap keputusan mengandung resiko. Oleh karena itu, para anggota diminta untuk memiliki keberanian dan harus mampu mempertanggungjawabkan resiko saat mengambil sebuah keputusan.

"Pengambilan keputusan membutuhkan keberanian karena mengandung resiko. Kita harus berani, kuat, dan berjiwa seni," ingat Menteri PUPR RI.

Di akhir sambutan, Menteri PUPR meminta seluruh peserta untuk memiliki jiwa kompetensi, serta harus paham terhadap hak dan kewajiban. 

"Kewajiban saya adalah membahagiakan anak buah. Harus memperhatikan hak para anggota. Tetapi, kewajiban para anggota juga harus dilakukan karena ini bukan hubungan antara majikan dan buruh," tutup Menteri PUPR RI. (rfa)


Oleh: (Novi Muharrami,S.S)

 

 

Share this Post: