hamburger-menu.png
next-button.png

SELARASIN, CEGAH PUNGLI DALAM PERIZINAN

Monday, 10 June 2024

masu

PONTIANAK - Saat ini Proses pelayanan perizinan berusaha, telah dilaksanakan terintegrasi secara elektronik menggunakan sistem nasional yaitu Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang menganut sistem "Paperless dan No Face To Face karena dilakukan secara online dimanapun dan kapanpun.

Namun untuk pelayanan perizinan luar OSS dan non perizinan masih dilaksanakan secara manual yang disinyalir bahwa pelaku usaha masih sering mendatangi perangkat Daerah teknis untuk meminta percepatan pertimbangan teknisnya yang pada akhirnya dikhawatirkan akan berpeluang terjadi praktek suap, pungli, dan gratifikasi.

"Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP didukung oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, KPK RI, telah membuat aplikasi SELARASIN sebagai upaya dalam melakukan percepatan dan memberikan kemudahan dalam perizinan yang bersih," ucap Pj. Gubernur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., saat membuka secara resmi Sosialisasi Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (SELARASIN) Bertempat di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, Kamis (22/2/2024).

Dirinya menerangkan, sebagai pemerintah daerah dan aparat penyelenggara perizinan di daerah yang berkewajiban memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, murah, dan transparan, serta bebas dari apa yang namanya suap, pungli, dan gratifikasi. Sudah barang tentu semua wajib mendukung serta menyambut baik sistem layanan ini.

"Dengan diterapkannya SELARASIN nantinya diharapkan akan meminimalisir atau bahkan sudah tidak ada lagi tatap muka ataupun kunjungan langsung yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam melakukan proses pelayanan perizinan dan sebagainya," ujar Pj. Gubernur.

Ia juga menerangkan bahwa Pemprov Kalbar akan terus berkomitmen dalam menyediakan berbagai inovasi pelayanan dalam perizinan termasuk memberikan informasi dan pemanahan kepada seluruh pelaku usaha dengan akan diterapkannya aplikasi SELARASIN.

"Jadi, SELARASIN  ini sebagai upaya untuk melakukan percepatan dalam memberikan pelayanan dan non perizinan yang mana di dalam aplikasi ini terdapat berbagai fitur pengawasan digital terintegrasi proses pemberian rekomendasi teknis dalam upayan pencegahan praktek suap, pungli dan gratifikasi," tutur Harisson.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PTSP Provinsi  Kalbar Hendra S.Sos., dalam laporannya bahwa Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu atau, SELARASIN dibuat sebagai upaya Pemprov Kalbar untuk melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi demi terciptanya dunia usaha yang bersih dari suap, pungli dan gratifikasi. 

Selain itu, aplikasi ini juga digunakan untuk memudahkan pelaku usaha yang membutuhkan layanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi  Kalbar dengan harapan proses perizinan dan non perizinan termasuk pertimbangan teknis dari perangkat daerah menjadi lebih mudah, cepat, pasti, dan transparan.

"Jadi, maksud dan tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha yang menerima layanan perizinan dan non perizinan dan perangkat daerah teknis terkait sehubungan dengan akan diterapkannya mekanisme penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui aplikasi "Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu" atau SELARASIN," tukasnya.

 


Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)