No : 889 /RO-ADPIM
Ket : Publish
TINGKATKAN KEPEDULIAN, WINDY TERAPKAN NEW POSYANDU BIDANG SOSIAL
PONTIANAK - Dalam rangka peringatan hari penyandang disabilitas internasional, Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, S.STP., M.Si. memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas di LKS Arrahmah Pontianak Jalan Seram/Timor No. 16, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut Windy memberikan beberapa bantuan alat sholat, sembako, perlengkapan mandi dan kursi roda kepada anak disabilitas yang membutuhkan.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian peringatan hari disabilitas Internasional dan hari ini kami melaksanakan kegiatan sosial di LKS Arrahman yang merupakan salah satu binaan dari dinas sosial Pemprov Kalbar," ungkap Windy.
Dikatakannya pada saat ini dirinya melalui Organisasi Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat gencar melaksanakan kegiatan aksi New Posyandu.
"Salah satunya 6 SPM itu adalah di bidang sosial dan kemarin sudah melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, tadi pagi di perumahan rakyat hari ini di bidang sosial dimana menyerahkan dan membina di Posyandu-Posyandu kabupaten/kota yang menangani di bidang sosial," jelasnya.
Tak hanya itu, Windy juga berharap dengan pelaksanaan kegiatan yang langsung menyasar pada masyarakat seperti yang dilakukan pada hari ini yaitu turun langsung ke masyarakat untuk memberikan bantuan sosial sehingga dapat bermanfaat serta meningkatkan dari kesejahteraan Masyarakat itu sendiri.
"LKS kita (Di Provinsi Kalimantan Barat) saat ini ada 7 yang berada di empat kabupaten/kota. Untuk Provinsi sendiri kewenangannya dalam pelaksanaan pelayanan layanan SPM itu melalui LKS-LKS di bawah binaan Provinsi" terangnya.
Sebagai informasi, setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Peringatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas, serta memperjuangkan hak-hak mereka agar dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Hari Disabilitas Internasional memiliki latar belakang yang kuat, diantaranya tercermin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur tentang penyandang disabilitas di Indonesia. Dalam undang-undang ini, disabilitas terbagi menjadi empat kategori yaitu disabilitas fisik, intelektual, sensorik, dan mental.
Undang-undang ini juga menegaskan penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan terintegrasi dalam setiap aspek kehidupan termasuk pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial. (Irf/irm)