Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Monetering dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Kedatangan Tim Komisi Informasi ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Ir. Florentinus Anum, M.Si beserta Sekretaris Dinas Ir. Endang Kusumayanti, MM dan juga para Kepala Bidang dan UPT lingkup Dinas TPH, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Floentinus Anum menyambut baik kegiatan visitisasi keterbukaan informasi publik ini dan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam hal pelayanan publik.
Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3), wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat diberikan dengan mudah. Setiap Badan Publik juga perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat
Menjalankan amanat dari undang-Undang tersebut, Badan publik dituntut untuk melakukan klasifikasi jenis informasi yang akan dipublikasikan, yaitu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat ataupun informasi yang dikecualikan. Lebih lanjut Florentinus Anum menyampaikan bahwa layanan informasi di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat diperoleh secara elektronik yaitu dengan mengakses website https://distan.kalbarprov.go.id/, https://ppid-distan.kalbarprov.go.id/, Email, dan Media Sosial resmi DTPH Prov. Kalbar. Selain itu publik juga dapat berkunjung langsung ke DTPH Prov. Kalbar.
Komitmen Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas antara lain Ketersediaan dan peningkatan kapabisitas SDM untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID), pertemuan PPID secara rutin dan berkelanjutan, dan dukungan anggaran untuk PPID yang dialokasikan melalui sub kegiatan lain yaitu dukungan pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada SKPD.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID DISTPH selalu berkoordinasi dalam hal penyediaan informasi, pemutakhiran informasi publik dan pengujian tentang konsekuensi dalam artian permintaan informasi publik diluar daftar informasi yang disediakan PPID Pembantu harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPID Utama.
Tim penilai monev Tahun 2023 yang hadir antara : lain Luthfi Faurusal Hasan, Muhammad Darussalam, Sabinus Matius dan Padmi Januarni serta Uslan Kepala Bidang Informasi Dinas Kominfo selaku Ketua PPID Utama Kalimantan Barat.
Oleh: (Erwansyah)