PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan fasilitasi persiapan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa tahun 2023.
Kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kalimantan Barat, Kukuh Sumardono SE., M. Sc., Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Prov Kalbar Hendra Bachtiar, ST., MT., tersebut diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (8/11/2023).
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penyelarasan penanaman stakeholders yang bersinggungan langsung dengan dana desa khususnya terkait Pengelolaan keuangan yang lebih transparan Akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan disiplin anggaran.
Dalam sambutannya, Bari menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kabupaten/Kota dan Desa seluruh Kalbar yang masih bertahan melakukan transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa.
"Terima kasih kepada desa yang sudah secara menyeluruh masih bertahan melakukan transaksi non tunai dalam pengolahan uang desanya. Saya katakan penting karena kegiatan ini menjadi wadah kita semua untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa Sesuai amanat undang-undang no. 6 tahun 2014 Tentang desa dan peraturan pelaksanaan," lanjutnya.
Dalam rangka percepatan implementasi transaksi non tunai perlu dilakukan beberapa langkah yaitu melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan atau bank terkait dana desa, Lembaga keuangan atau bank sebagaimana dimaksud Wajib mempunyai jaringan sistem perbankan yang terkoneksi dengan Siskeudes Kemendagri, Bupati atau Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati Serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud.
"Transaksi non tunai pada pemerintahan desa di Provinsi Negeri Barat Diharapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2024 Sudah dapat dilaksanakan Yang meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa Demi tercapainya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam keuangan desa," imbuhnya.
Dirinya berharap dengan adanya transaksi non tunai, tidak ada lagi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pengelolaan dana desa.
"Semoga dengan adanya transaksi non tunai di perangkat desa pengelolaan keuangan desa tidak ada lagi kasus tentang adanya penyalahgunaan dana desa," ujarnya.
Sebelum menutup sambutannya, Sekda Kalbar menyampaikan terkait dana bagi hasil sesuai dengan Undang-undang HKPD No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan berlakunya Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022 ,Bagi hasil pemerintah provinsi kepada kabupaten kota itu sudah berdasarkan dengan sistem opsyen. Kalau dulu bagi hasil itu menunggu dengan sistem 70%-30%. Sekarang provinsi hanya dapat Provinsi 33%, kabupaten 66%. Kabupaten mendapatkan lebih besar persentase bagi hasil. Dengan transaksi non tunai ini Saya berharap nanti peningkatan di kabupaten melalui desa-desa ini akan meningkat," ungkapnya.
Dengan sistem transaksi non tunai ini juga diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan pajak di kabupaten masing-masing, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tifak membayar pajak dengan berbagai alasan karena sudah dapat menggunakan fasilitas mobile banking. (Ais)
Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)