hamburger-menu.png
next-button.png

ALFIAN TEKANKAN AKSELERASI PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

Thursday, 13 June 2024

adpim@kalbarprov.go.id

ALFIAN TEKANKAN AKSELERASI PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

 

PONTIANAK - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs.H. Alfian Salam, M.M. membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Kerangka Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Se- Kalimantan Barat di Hotel Mahkota Jalan Sidas Pontianak, Kamis (13/6/2024).

 

Dalam sambutannya, Alfian Salam, menyampaikan bahwa dengan dinamika perekonomian terkini dan tantangan ke depan serta agenda pembangunan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, maka desain kebijakan fiskal Tahun 2025 diarahkan untuk “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” 

 

Kebijakan fiskal Tahun 2025 mempunyai nilai strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh Pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan oleh Pemerintahan selanjutnya. 

 

"Sejalan dengan hal tersebut, substansi kebijakan fiskal tahun 2025 merupakan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan, sekaligus penguatan berbagai program unggulan untuk mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia maju," ungkapnya.

 

Dalam rangka merespons dinamika perekonomian yang bergerak sangat dinamis serta menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan Tahun 2025 secara optimal, maka dibutuhkan APBN dan APBD yang sehat dan kredibel. 

 

Melalui APBN dan APBD yang sehat dan kredibel diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk counter cyclical dalam rangka memelihara momentum pertumbuhan untuk stabilisasi perekonomian (fungsi stabilisasi), untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi (fungsi alokasi), serta mampu menghantar terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera yang berkeadilan (fungsi distribusi). 

 

“Sejalan dengan hal tersebut upaya penyehatan APBN dan APBD ditempuh melalui collecting more, spending better, dan innovative financing”, ujarnya.

 

Kemudian harmonisasi kebijakan fiskal nasional merupakan proses atau upaya untuk menyelaraskan, menyerasikan, dan/atau menyesuaikan kebijakan fiskal antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah di dalam pengelolaan dan pengaturan pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara dan daerah untuk menjalankan fungsi alokasi dan distribusi dalam rangka menjaga stabilitas, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pembiayaan Utang Daerah, penyelenggaraan Dana Abadi Daerah, pelaksanaan Sinergi Pendanaan, dan penerapan sinergi kebijakan fiskal nasional dalam kerangka hubungan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

 

"Dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi ini maka diharapkan adanya sinergi antara kebijakan fiskal nasional dan Daerah melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat," harapnya.

 

Dirinya mengungkapkan dalam rancangan Kerangka Ekonomi Makro – Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 ditargetkan berada pada rentang 2,45-2,82 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

 

Pendapatan negara dipatok pada kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen dari PDB. Sementara belanja negara diperkirakan pada kisaran 14,59 persen hingga 15,18 persen PDB. Rasio utang akan dikendalikan dalam batas terkelola di kisaran 37,98 hingga 38,71 persen PDB. 

 

"Adapun untuk asumsi makro, Kementerian Keuangan membidik pertumbuhan ekonomi di rentang 5,1 persen hingga 5,5 persen pada 2025. Sementara imbal hasil (yield) SBN Tenor 10 Tahun diperkirakan berada pada kisaran 6,9 persen hingga 7,3 persen. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada di rentang Rp15.300,00-Rp16.000,00. Sedangkan inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar 75-85 dolar AS per barel; lifting minyak bumi 580 ribu-601 ribu barel per hari; dan lifting gas 1.004-1.047 ribu barel setara minyak per hari," terangnya.

 

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, terdapat 46 Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pada 5 Unit Kerja yaitu Unit Kerja Bidang Pemerintahan, Unit Kerja Bidang Hukum dan Organisasi, Unit Kerja Bidang Keuangan, Unit Kerja Bidang Perencanaan, dan Unit Kerja Bidang Pengawasan. 

 

Berdasarkan Pasal 8 dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dimaksud, tugas dan wewenang yang diemban oleh Unit Kerja Bidang Keuangan adalah sebanyak 5 (lima) tugas, yang meliputi Penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyiapan Pelaksanaan Pemberdayaan dan Fasilitasi Daerah Kabupaten/Kota, Penyiapan pelaksanaan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya, Penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah serta Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dari kelima bidang tugas tersebut, berdasarkan Program dan Rencana Kerja dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2024, difokuskan pada 3 (tiga) bidang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan oleh Unit Kerja Bidang Keuangan dalam hal ini Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat yaitu Penyiapan dan Fasilitasi Pelaksanaan Evaluasi Terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota Tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyiapan pelaksanaan pemberdayaan dan fasilitasi daerah Kabupaten/Kota serta Penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pengendalian atas defisit APBD Kabupaten/Kota dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah.(irf)