Gubernur Kalbar Respon Cepat Terkait Penundaan Pengangkatan CPNS dan CPPPK

admin-kalbarprov
11 Mar 2025

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M, M.H mengambil langkah cepat dalam merespons keresahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kalimantan Barat, terkait penundaan pengangkatan.

 

Ria Norsan telah menginstruksikan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pejabat lainnya di perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk berangkat ke Jakarta dan menyerahkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Komisi II DPR RI. 

 

Surat resmi itu dikeluarkan seiring dengan adanya penyampaian aspirasi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB) di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (10/3).

 

PTKKB menyampaikan kekhawatiran terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI, yakni penundaan pengangkatan CPNS hingga 1 Oktober 2025 dan PPPK hingga 1 Maret 2026.

 

Menerima audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, M.Kes menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Barat dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat merespon cepat terdahap keluhan dari CPNS dan CPPPK ini.

 

“Gubernur sudah memerintahkan Wakil Gubernur dan Kepala BKD untuk ke Jakarta untuk menyampaikan surat dari Pak Gubernur kepada Komisi II DPR RI maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” ungkapnya.

 

“Isi surat tersebut ialah Pak Gubernur meminta agar pengangkatan CPNS dan CPPPK ini kembali ke jadwal semula. Tidak dimundurkan ke bulan Oktober 2025 bagi CPNS dan bulan Maret 2026 bagi CPPPK,” sambungnya.

 

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan tetap menganggarkan gaji CPPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi, sehigga tidak akan ada istilah gaji terputus, “Untuk usianya yang mendekati masa pensiun, telah adanya surat dari BKN, bahwa akan diakomodir dan diangkat selama 1 tahun sebagai PPPK,” bebernya.

 

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan bahwa ada 1.277 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus, terdiri dari 51 CPNS dan 1.226 PPPK. Selain itu, pada April 2025, akan ada 293 peserta yang mengikuti tes PPPK.

 

Sementara itu, Ketua Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB), Fitri Apriadi, perwakilan tenaga honorer, menegaskan bahwa mereka menolak kebijakan penundaan ini dan meminta pemerintah mengkaji ulang keputusannya.

 

"Kami meminta agar pengangkatan tetap dilakukan sesuai jadwal awal, yakni Maret 2025. Banyak tenaga honorer yang sudah lulus seleksi, bahkan sebagian mendekati usia pensiun. Ini harus menjadi pertimbangan," ujar Fitri.

 

Ia berterima kasih penyampaian aspirasi ini direspon baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, “Respon sangat baik, langsung ditanggapi dengan surat, dan langsung dibawa oleh Wakil Gubernur ke Jakarta yang ditujukan ke Menpan RB dan Komisi II DPR RI. Sekali lagi saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih telah respon cepat keluhan kami semua,” ucapnya.