hamburger-menu.png
next-button.png

OPTIMALISASI PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH

Monday, 20 May 2024

adpim@kalbarprov.go.id

OPTIMALISASI PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH

 

PONTIANAK - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK, S.H., M.Si. membuka Rapat Inventarisasi dan Sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota melalui Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah Tahun 2024 di Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Senin (20/5/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius  menyampaikan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah memiliki fungsi Pembinaan, Pengawasan dan Koordinasi Urusan Pemerintahan di Daerah serta tugas Pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

 

Kemudian Pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah diharapkan mampu mengurangi beban Pemerintah Pusat dalam hal mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

 

"Dalam kesempatan yang baik ini,  kiranya perlu saya sampaikan juga mengenai proses harmonisasi, evaluasi dan fasilitasi Perda dan Perkada sebagai wujud pembinaan dan pengawasan GWPP yang merupakan rangkaian dalam prosedur pembentukan peraturan perundang - undangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Harmonisasi sebagai proses penyelarasan dan penyerasian peraturan perUndang-Undangan yang hendak atau yang sedang disusun, agar peraturan perUndang- Undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip Hukum dan perUndang-Undangan yang baik serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perUndang- Undangan," ungkap Plh Sekda, Ignasius.

 

Disampaikannya, melalui rapat Inventarisasi dan Sinkronisasi ini dimaksudkan untuk mencapai sinergitas dan keselarasan perUndang-Undangan di level Pusat dan di level Daerah, serta percepatan penyusunan regulasi daerah dalam hal ini petunjuk pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda di bidang Rencana Tata Ruang Wilayah.

 

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda baik dari aspek geografis, demografi, iklim, sumber daya dan sebagainya sehingga permasalahan yang dihadapi juga berbeda. Perbedaan kondisi, kekhasan dan kearifan lokal yang dimiliki tersebut bukan merupakan hambatan dalam penetapan Perkada, justru menjadi kelebihan dan keunggulan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan dan kepentingan umum.

 

Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah terhadap pembentukan regulasi daerah. Pengawasan produk hukum daerah ini dimulai dengan melakukan inventarisasi Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kemudian dilakukan kajian dengan parameter peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

 

Lebih lanjut penetapan Perkada perlu disegerakan agar pelaksanaan Perda dapat efektif dan optimal, yang nantinya berdampak pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana tujuan yang diamanahkan dari penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Harapan saya, pertemuan yang kita selenggarakan hari ini adalah salah satu langkah lanjutan yang semakin memperkuat peran GWPP di Provinsi Kalimantan Barat. Oleh sebab itu, mari kita jadikan pertemuan ini sebagai sarana untuk saling berdiskusi dan bertukar informasi dengan berbagai pihak terkait di daerah untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait dengan berbagai masalah atau isu strategis daerah yang perlu ditangani, diselesaikan dan dicarikan solusinya bersama. Selain itu diharapkan juga dengan adanya rapat Inventarisasi dan Sinkronisasi ini semakin mewujudkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta optimalisasi proses Penyusunan Rancangan Perkada dan Perda," harapnya.(irf)