
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Foto ilustrasi Koran Jakarta (jambiprima.com/)
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Pada tanggal 27 Maret 2025 lalu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bahwa dinyatakan, dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Adapun dalam Inpres tersebut disampaikan kegiatan koperasi nantinya meliputi melaksanakan kegiatan namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistic desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan Lembaga ekonomi yang telah ada di desa. Secara nasional, disampaikan akan dibentuk 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa Merah Putih. Langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dilakukan untuk optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Informasi mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Desa Merah Putih, dapat diakses secara online digital pada https://diskopukm.kalbarprov.go.id/sub-cat-ppid/jenis-informasi dan pada htpps://diskopukm.kalbarprov.go.id/data-dan-informasi/informasi-surat-edaran-atau-regulasi. Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konsultasi pada Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat.