PEMPROV KALBAR SIAP DUKUNG PENCEGAHAN KORUPSI PADA SEKTOR PERIZINAN PERTAMBANGAN

adpim@kalbarprov.go.id
30 Apr 2025

No  :  240 /RO-ADPIM

Ket : Publish

 

PEMPROV KALBAR SIAP DUKUNG PENCEGAHAN KORUPSI PADA SEKTOR PERIZINAN PERTAMBANGAN

 

PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., menghadiri secara daring Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan Tambang Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) Provinsi Kalbar secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (30/4/2025).

 

Tak sendiri, Sekda Kalbar turut didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalbar yang terkait dengan agenda tersebut.

 

Dalam kesempatan ini Sekda menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Korsup Wilayah III KPK RI yang telah melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi di berbagai sektor strategis dan rawan korupsi pada Pemerintah Daerah.

 

“Ini menggambarkan bahwa KPK RI memberikan perhatian yang serius kepada Pemerintah Provinsi Kalbar untuk dapat menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang optimal dan terbebas dari berbagai praktik korupsi,” ucap Harisson.

 

Ia menambahkan rakor bersama KPK merupakan suatu bentuk koordinasi dan sinergi yang positif, maka dari itu dirinya bersama Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalbar akan siap menerima masukan serta solusi dari KPK RI.

 

“Menurut saya yang penting dalam rakor ini dan telah menjadi highlight dari KPK yaitu aspek pencegahan kerusakan lingkungan, aspek penegakan Perda terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi serta aspek optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan di daerah,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia berharap KPK RI dapat memberikan pembekalan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar agar dapat menjadi pondasi yang kuat dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk mendukung aksi pencegahan korupsi.

 

“Pemprov. Kalbar sangat berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktek-praktek korupsi di semua sektor,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Satgas Direktorat Korsup Wilayah III KPK RI, Maruli Tua, mengatakan dalam pencegahan korupsi pada sektor perizinan tambang mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) di Kalbar dibutuhkan perbaikan regulasi hukum.

 

“Hal ini dilakukan agar Pemprov Kalbar meninjau dan menyelesaikan produk hukum daerah yang mengatur perizinan dan non-perizinan terkait MBLB di Kalbar serta melakukan identifikasi peraturan yang relevan, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, atau Surat Keputusan yang mengatur tata kelola pertambangan MBLB,” katanya.

 

Ia juga meminta upaya penertiban atas kegiatan MBLB yang belum atau tidak berizin serta hal-hal terkait dengan Upaya pembenahan tata kelola perizinan/non-perizinan di sektor MBLB di Kalbar.

 

“Pemprov Kalbar harus melakukan pembenahan tata kelola perizinan dan mempercepat proses izin yang transparan, efektif, dan akuntabel serta menyusun rencana aksi untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan MBLB yang tidak memiliki izin, dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tutupnya.(wnd/ica)