
Pengawasan Kearsipan Eksternal Pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Bangkayang
Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaiman yang dibutuhkan oleh sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal Demikian sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal tersebut perlu dilakukan dengan sistematis dan sesuai dengan aturan salah satunya adalah dengan melaksanakan Pengawasan Kearsipan.
Pengawasan kearsipan yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, terdiri atas Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawasan Kearsipan Eksternal.
Pengawasan Kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat selaku Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Internal ditujukan terhadap 45 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedangkan Pengawasan Kearsipan Eksternal dilaksanakan dilaksanakan pada 14 Lembaga Kearsipan Daerah kabupaten kota se-Kalimantan Barat. Adapun Pengawasan Kearsipan Eksternal yang dilakukan mencakup terhadap aspek-aspek Kebijakan, Pembinaan, Pengelolaan Arsip Inaktif (PAI), Pengelolaan Arsip Statis (PAS), Sumber Daya Kearsipan (SDK) dan Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE).
Pada tanggal 4 Maret sampai dengan 7 Maret 2025 Pengawasan Kearsipan Eksternal dilaksanakan di Lembaga Kearsipan Kabupaten Bengkayang diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang yaitu Ibu Heni Juniarti, S.T.,MM. Kepala Bidang Kearsipan Bapak Febrianus Christianto, S.STP.,M.Ec.Dev. dengan segenap jajarannya, adapun petugas yang melaksanakan audit pengawasan dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat diketuai oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pembinaan dan SIstem Informasi Kearsipan Hidayah, S.E., Irma Wahyuni, S.Sos. Arsiparis Ahli Pertama, serta Lili Agustin, A.Md. Arsiparis Terampil pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.
Pada penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan Eksternal di LKD Kab. Bengkayang Tahun 2024 telah didapatkan hasil yang menggembirakan yang mana telah berhasil meraih peringkat ke 6 dengan katagori Sangat Baik, dan berhasil menerima Piagam Penghargaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Pada tahun 2025 terhadap eviden yang belum mencapai nilai maksimal pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Bengkayang diharapkan akan terpenuhi sehingga kedepannya dapat mencapai indeks kearsipan dengan hasil Memuaskan, atau bahkan Sangat Memuaskan.