Pengawasan Kearsipan Eksternal Pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kubu Raya

dpk
24 Mar 2025

Sebagaimana yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan pengawasan kearsipan adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang mencakup Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawasan Kearsipan Eksternal. Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan terhadap 45 Perangkat Daerah  di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedangkan Pengawasan Kearsipan Eksternal dilaksanakan dilaksanakan pada 14 Lembaga Kearsipan Daerah kabupaten kota se-Kalimantan Barat. Adapun pengawasan kearsipan yang dilakukan mencakup terhadap aspek-aspek Kebijakan, Pembinaan, Pengelolaan Arsip Inaktif (PAI), Pengelolaan Arsip Statis (PAS), Sumber Daya Kearsipan (SDK) dan Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE).

      Pengawasan kearsipan yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, terdiri atas Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawasan Kearsipan Eksternal.  

      Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pengawasan Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat  pada tahun 2025 kembali menyelenggarakan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap 14 Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.

      Pengawasan Kearsipan Eksternal yang di lakukan pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari tahun 2025 bertempat di Lembaga Kearsipan Kubu Raya yang berlokasi di Sungai Raya , diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kubu Raya  yaitu Bapak Rudi Fitriyanto, M.PD. dengan segenap jajaran kearsipannya, sedangkan petugas yang melaksanakan audit pengawasan dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat diketuai oleh Irma Wahyuni, S.Sos., Sulastri Rahayu, S.H., keduanya merupakan Arsiparis Ahli Pertama,  serta Utami Hasliyanti, S.E. Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

      Dalam beberapa tahun penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kubu Raya didapatkan hasil yang belum cukup memuaskan, berada di peringkat 9 se-Kalimantan Barat namun dari bebagai aspek masih banyak yang belum terpenuhi sehingga belum cukup untuk mendongkrak nilai. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh penyelenggaran kearsipan di LKD Kabupaten Kubu Raya

               

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Eksternal adalah untuk melihat sejauh mana kepatuhan Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat terutama di Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kubu Raya terhadap aturan kearsipan.  Diharapkan dengan kegiatan ini, indeks kearsipan pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kubu Raya  semakin membaik dan terus mengalami peningkatan.