Pengawasan Kearsipan Internal Pada Dinas Perpustakaan dan Karsipan Kota Pontianak

dpk
10 Mar 2025

Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pengawasan Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat  pada tahun 2025 kembali menyelenggarakan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap 14 Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.

      Pengawasan Kearsipan Eksternal yang di lakukan pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari tahun 2025 bertempat di Lembaga Kearsipan Kota Pontianak Jl. Ali Anyang Pontianak, diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak yaitu Ibu Hj. Rendrayani,  dengan petugas dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan yaitu Hidayah, S.E., didampingi oleh Arsiparis Imelda Sri Dewi, S.E.,M.Si. dan Lili Agustin, A.Md.

     Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan  berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan, Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemeliharan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Terjaga, Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis, serta Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2022 tentang Instrumen Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan Tata Cara Penilaian Pengawasan Kearsipan.

      Pengawasan kearsipan yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, terdiri atas Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawasan Kearsipan Eksternal.

      Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya kegiatan pengawasan kearsipan eksternal yang dilaksanakan pada lembaga kearsipan daerah kabupaten kota se-Kalimantan Barat adalah pengawasan yang dilakukan terhadap aspek-aspek Kebijakan, Pembinaan, Pengelolaan Arsip Inaktif (PAI), Pengelolaan  Arsip Statis (PAS), Sumber Daya Kearsipan (SDK) dan Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE).

      Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Eksternal adalah untuk melihat sejauh mana kepatuhan Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat terhadap aturan kearsipan.  Diharapkan dengan kegiatan ini, indeks kearsipan pada Lembaga Kearsipan Daerah dii Kalimantan Barat  semakin membaik dan meningkat.