hamburger-menu.png
next-button.png

PJ GUBERNUR HARISSON TERIMA KUNJUNGAN JAJARAN TRIBUN PONTIANAK

Wednesday, 10 July 2024

adpim@kalbarprov.go.id

PJ GUBERNUR HARISSON TERIMA KUNJUNGAN JAJARAN TRIBUN PONTIANAK

 

PONTIANAK- Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menerima audiensi dari Pimpinan Redaksi Tribun Pontianak, Safruddin dan jajaran Tribun Pontianak di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/7/2024).

 

Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Kalbar turut didampingi Kadis Kominfo Provinsi Kalbar Samuel dan Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi Kalbar,  Novianne.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Harisson mengapresiasi Tribun Pontianak yang akan menyelenggarakan Tribun Awards pada bulan Agustus mendatang. 

 

“Semoga kegiatan tersebut berjalan lancar. Juga saya berharap dengan diserahkan penghargaan tersebut nantinya dapat memberikan motivasi kepada semua untuk melakukan yang terbaik dalam segala hal”, ucap Harisson.

 

Tak hanya itu  dirinya juga mengapresiasi  Tribun Pontianak yang telah membantu pemerintah dalam menyebarkan informasi terutama mengenai perkembangan pembangunan yang ada di Kalimantan Barat.

 

“Kita berharap kolaborasi dan sinergitas ini, dapat mengedukasi masyarakat dalam menyerap informasi yang aktual dan akuntabel”, tuturnya.

 

Kemudian, Harisson juga menyampaikan bahwa ada delapan arahan Presiden Joko Widodo yang harus menjadi perhatian seluruh pemerintah kabupaten kota se Provinsi Kalbar. 

 

Di antaranya dalam menekan angka stunting di daerah masing-masing, pengentasan angka pengangguran, pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim, dan pemberian izin investasi yang tidak berbelit-belit. 

 

“Jadi memang yang menjadi fokus kita saat ini, diantaranya upaya mengentaskan angka stunting, penurunan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta perizinan yang berkaitan dengan kemudahan investor untuk  berinvestasi di Kalbar,” ujar Harisson. 

 

Selain itu pada bidang kesehatan, Harisson menjelaskan bahwa RSUD Soedarso Pontianak saat ini terus meningkatkan layanannya.

 

Yang mana, RSUD Soedarso menargetkan akan membuka layanan Radioterapi pada Agustus 2024 mendatang.

 

“Fasilitas yang terintegrasi untuk pelayanan kanker juga sudah tersedia di RSUD Soedarso. Bahkan layanan Radioterapi ini nantinya juga bisa digunakan untuk pasien rujukan BPJS, sehingga layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan bisa terpenuhi. Jadi tidak perlu lagi masyarakat Kalbar yang sakit, harus berobat ke luar Kalbar atau bahkan luar negeri, karena layanan kesehatan kita semakin modern dan canggih,” terangnya. (Irf)

PJ SEKDA TERIMA PANDANGAN FRAKSI TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA. 2023

 

PONTIANAK - Bertempat di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. sampaikan pendapat akhir fraksi terhadap laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Penetapan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Selasa (9/7/2024).

 

"Alhamdulillah, setelah melalui sejumlah agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023, mulai dari Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Rapat Kerja Pembahasan, dan pada hari ini kita sampai pada Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023," ucap Pj. Sekda Bari.

 

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD, yang telah melaksanakan fungsi dan perannya mulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan Persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

 

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Perkada Provinsi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

 

"Penghargaan dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Saran - saran yang diberikan dalam rapat pembahasan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan anggaran, penatausahaan sampai dengan 

pertanggungjawaban, sehingga kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kedepannya akan semakin baik, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," ucapnya. (Irf)