hamburger-menu.png
next-button.png

REKONSILIASI IURAN BPJS PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

Wednesday, 22 May 2024

adpim@kalbarprov.go.id

REKONSILIASI IURAN BPJS PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

 

PONTIANAK - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK, S.H., M.Si. menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib BPJS Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (22/5/2024).

 

Ignasius mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan bukan hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan pemeliharaan Kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan penerima Pensiun.

 

BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang bertugas mengelola Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh penduduk Indonesia. Agar pengelolaan bisa optimal maka BPJS Kesehatan harus memastikan iuran dibayarkan secara optimal. 

 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini, diharapkan acara Ini menghasilkan manfaat besar sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan," ucap Plh Sekda.

 

Dirinya menegaskan akan pentingnya kegiatan ini. Hal ini penting dan bertujuan mencocokkan Data Iuran Wajib Peserta dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah,  apakah sudah terbayar dan masuk dalam data secara terkoneksi dengan masing-masing daerah, dengan kesepakatan terkait iuran yang wajib dilakukan di daerah. 

 

Melalui Iuran Wajib PNS dan Iuran Wajib Pemda serta lebih mendekatkan program BPJS Kesehatan kepada peserta, nantinya diharapkan akan menghasilkan data yang baik dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kemudian Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan telah diterima tepat waktu dan tepat kode akun penerimaan. 

 

Penyelenggaraan Rekonsiliasi iuran PNSD dan Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Kantor Cabang di wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV dengan seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Sampai dengan Triwulan I Tahun 2024, Kontribusi Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sangat besar bagi penyelenggaraan program JKN, hal ini terbukti dengan cakupan peserta JKN di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan April 2024 tercapai 4.914.359 atau tercapai 88,93% dari total jumlah penduduk. Penerimaan Iuran yang diterima di Triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp. 72,431 M”, terangnya.

 

Jumlah ini sangat besar, sehingga dalam pelaksanaan penyetoran iuran Pemda peran Kementerian Keuangan dalam hal ini DJPP dan KPPN sangat penting untuk memastikan bahwa penerimaan iuran Pemda telah disetorkan ke Kas Negara secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

 

Selain itu, penyelenggaraan rapat Rekonsiliasi juga merupakan forum silaturahmi dan forum koordinasi antara Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan program JKN.

"Diharapkan dengan diselenggarakannya rapat Rekonsiliasi ini dapat memberikan solusi atas permasalahan terkait pembayaran dan penyetoran iuran Pemda kepada BPJS Kesehatan," harapnya.(irf)