
SELAIN JAGA INFLASI, PUSAT PINTA DAERAH TINGKATKAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL
No: 98 /RO-ADPIM / 2025
Ket: Publish
SELAIN JAGA INFLASI, PUSAT PINTA DAERAH TINGKATKAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL
PONTIANAK - Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Mingguan kembali digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan diselaraskan dengan membahas Akselerasi Sertifikasi Produk Halal yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., beserta jajaran terkait dari Pemerintah Pusat secara virtual.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., ikut menghadiri Rapat Inflasi tersebut dengan didampingi perwakilan dari Kanwil Kemenag Kalbar dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Kalbar di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Senin (4/3/2025).
Mendagri menjelaskan tren tingkat inflasi di Indonesia berdasarkan perkembangan inflasi nasional pada bulan Februari yang diukur secara year on year and month to month.
“Diukur dari y-on-y terjadi deflasi sebesar -0,09% pada Februari 2025 dibandingkan Februari 2024. Sedangkan diukur dari m-to-m terjadi deflasi sebesar -0,48% pada Februari 2025 dibandingkan Januari 2025,” jelas Tito.
Selain itu, Indonesia menduduki peringkat ke-10 dari 186 Negara di dunia dengan tingkat inflasi terendah dan berada di urutan ke-3 di Negara ASEAN.
“Indonesia berhasil menjaga stabilitas harga dengan tingkat deflasi rendah, bahkan terendah di antara negara-negara G20, beberapa negara di dunia masih mengalami inflasi yang sangat tinggi, hal ini perlu menjadi perhatian secara global,” tuturnya.
Terkait sertifikasi halal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, mengajak seluruh Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha maupun masyarakat dapat meningkatkan kesadaran serta berperan aktif dalam mendorong sertifikasi halal.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menempatkan pendamping produk halal di setiap daerah. Contohnya jika daerah memiliki 3 pendamping produk halal, hal ini akan sangat membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi,” ungkap Haikal Hassan.
Dirinya menjelaskan tujuan sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen khususnya umat Muslim dan juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Hal ini penting bagi pelaku usaha untuk menyadari bahwa sertifikasi halal sebagai bagian dari jaminan kualitas produk dan tentunya kesadaran masyarakat sebagai konsumen juga penting untuk mendukung produk bersertifikasi halal,” tutupnya.(wnd/nzr)