USAI KOORDINASI DENGAN PUSAT, PEMPROV KALBAR TEGAS TETAP PEKERJAKAN GURU DAN TENDIK NON ASN SEPERTI BIASA

adpim@kalbarprov.go.id
10 Mar 2025

No: 113 /RO-ADPIM / 2025

Ket: Publish

 

USAI KOORDINASI DENGAN PUSAT, PEMPROV KALBAR TEGAS TETAP PEKERJAKAN GURU DAN  TENDIK NON ASN SEPERTI BIASA

 

JAKARTA - Seperti kita ketahui bersama pada hari Kamis, 6 Maret 2025 Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. menerima ratusan Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat yang melakukan audiensi guna meminta kebijakan Orang Nomor Satu di Kalimantan Barat agar mereka tidak dirumahkan (Diberhentikan).

 

Sebagai tindak lanjut maka dari itu Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H mengambil langkah Diskresi guna memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran Gaji (Upah) Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik di Kalimantan Barat. 

 

Dengan mengambil langkah cepat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mencari solusi jangka panjang terkait status Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik kurang lebih sebanyak 3000 orang.

 

Menindaklanjuti kebijakan diskresi Gubernur Kalimantan Barat guna memastikan keberlanjutan pengajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sekaligus membahas pengangkatan CPPPK dan CPNS Tahun 2024.

 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si dengan didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi kepada Pemerintah Pusat baik Eksekutif dan Legislatif di Jakarta.

 

Pada tanggal 10 Maret 2025 Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si dan di hari berikutnya tanggal 11 Maret 2025 melaksanakan audiensi bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Temu Ismail, S.Pd., M.Si. selanjutnya pada hari Kamis 11 Maret 2025 melakukan audiensi bersama Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan jajaran.

 

Dari hasil audiensi tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si menyampaikan hasil pertemuannya selama 3 hari tersebut, bahwa ada aturan Pemerintah Pusat yang kontradiktif dan perlu dipertegas kembali.

 

“Kami dari Pemprov Kalbar, Disdikbud, Kepala BKD, Inspektorat, 3 hari ini melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dengan UU nomor 20 tahun 2023 dimana batas akhirnya per Desember 2024, tidak boleh mengangkat lagi tenaga honor / Non-ASN. Hal ini tentunya bertentangan dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2022 yang mana memperbolehkan membayar dari dana BOS. Oleh karenanya kami pemprov Kalbar melakukan koordinasi ke Kemendagri, Kemendikdas, dan Komisi X DPR RI”, ucap Krisantus.

 

Menurutnya, langkah ini diambil, agar tidak terjadi multitafsir yang mengakibatkan kebijakan yang dianggap sebagai kerugian negara.

 

“Untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga tak menjadi multi tafsir dalam membayarkan honor/ tenaga kontrak non ASN. Karena tentu jika kita tak melakukan penggajian dan koordinasi yang efektif, kita khawatir dalam pemeriksaan keuangan daerah dapat menjadi temuan, sehingga kami memerlukan 1 kepastian hukum dari pempus yang inkrah yang dapat kami laksanakan di daerah, dalam rangka membangun provinsi di seluruh Indonesia ini”, tambahnya.

 

Oleh karenanya, merunut pada hasil pertemuan tersebut Pria yang sebelumnya pernah menjadi Anggota DPR RI ini menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tetap akan mempekerjakan Guru dan Tendik Non ASN yang sebelumnya terancam dirumahkan.

 

“Jadi tenaga pendidik honorer dan ASN secara khusus di Provinsi Kalbar, akan tetap dipekerjakan seperti biasa dan digaji dengan menggunakan dana BOS, sehingga proses pendidikan tetap berjalan normal. Jadi jangan ragu dan galau. Tetap berjalan sesuai dengan proses belajar mengajar selama ini”, tegas Krisantus.

 

Di tempat yang sama Kadis Dikbud Provinsi Kalbar Rita Hastarita menyebutkan bahwa akan tetap terus memonitor perkembangan terkini terkait regulasi yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat kedepannya.

 

“Hasil koordinasi selama 3 hari, baik ke Kemendagri, Kemendikdas, dan Komisi X DPR RI kita diperbolehkan membayar sesuai anggaran dari Dana BOS. Namun dari Kemendagri,  Kemendikdasmen, akan dilakukan rapat antar Kementerian. Jadi tetap akan dipekerjakan dan bisa dibayarkan sampai kita tunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat”, singkat Rita.(adpim)