WAGUB KRISANTUS : PRODUK HUKUM HARUS BENAR - BENAR BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

adpim@kalbarprov.go.id
30 Apr 2025

No: 239 /RO-ADPIM / 2025

Ket: Publish

 

WAGUB KRISANTUS : PRODUK HUKUM HARUS BENAR - BENAR BERMANFAAT  BAGI MASYARAKAT

 

PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Hukum Dan HAM Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (30/4/2025).

 

Dilaksanakannya kegiatan rakor ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat implementasi nilai-nilai hak asasi manusia di tingkat daerah.

 

Menariknya, kegiatan ini juga dirangkai dengan Penandatanganan komitmen (MoU) antara Pemerintah Daerah bersama Kanwil Kumham Prov. Kabar terkait Optimalisasi Pelaksanaan Pembentukan Produk Hukum dan HAM Daerah dan Pembinaan Hukum.

 

Dalam sambutannya, Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum dan HAM di Pontianak, menegaskan bahwa momentum tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkokoh kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalbar.

 

“Rakor ini menjadi wadah penyatuan visi dan langkah konkret menghadapi dinamika di bidang hukum dan HAM. Kami ingin membentuk tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Krisantus.

 

Ia mendorong setiap kabupaten/kota untuk membentuk minimal satu Posbakum per kecamatan, sekaligus meningkatkan jumlah Desa Sadar Hukum sebagai bagian dari strategi edukasi hukum di masyarakat.

 

Krisantus juga menyoroti sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian bersama, seperti konflik agraria, perlindungan kelompok rentan, dan pelanggaran HAM. Menurutnya, seluruh elemen pemerintahan daerah perlu menyampaikan laporan aksi HAM secara rutin, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional.

 

“Produk hukum kita harus benar-benar bermanfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” timpalnya.

 

Mantan anggota DPR RI itu juga mendorong setiap kabupaten/kota untuk membentuk minimal satu Posbakum per kecamatan, sekaligus meningkatkan jumlah Desa Sadar Hukum sebagai bagian dari strategi edukasi hukum di masyarakat.

 

Krisantus juga menyoroti sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian bersama, seperti konflik agraria, perlindungan kelompok rentan, dan pelanggaran HAM. Menurutnya, seluruh elemen pemerintahan daerah perlu menyampaikan laporan aksi HAM secara rutin, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional.

 

“Produk hukum kita harus benar-benar bermanfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jonny Pesta Simamora Kalimantan Barat, menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan produk hukum daerah sebagai langkah strategis untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Pihaknya juga terus mendorong pemerintah daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki daya guna dan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat.

 

“Kami berupaya agar produk hukum daerah dapat memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Jonny usai mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Hukum dan HAM.

 

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Kalbar tengah merancang regulasi yang dapat memperkuat keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

 

“Salah satu yang kami dorong adalah regulasi investasi yang lebih ramah terhadap masyarakat lokal. Kami juga mendorong pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha ke Kalbar agar manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan daerah,” katanya.

 

Langkah konkret lain yang sedang dikembangkan adalah penyediaan kantor layanan investasi (fee office) untuk mempermudah pelayanan perizinan dan menarik minat investor.

 

Jonny juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemenkumham dalam memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat secara sosial.

 

“Kami siap memfasilitasi penyusunan dan harmonisasi regulasi. Pendampingan dari kami penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum,” ujarnya.

 

Dalam rakor tersebut, Jonny turut mendorong penguatan kelembagaan bantuan hukum berbasis desa, termasuk pelatihan paralegal dan pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan layanan konsultasi hukum langsung kepada masyarakat.

 

“Kepala desa yang telah dilatih sebagai paralegal dapat berperan sebagai juru damai untuk menyelesaikan sengketa ringan di tengah masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum yang inklusif,” katanya.

 

Rakor yang juga dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan itu ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan pemerintah daerah se-Kalbar tentang kerja sama dalam penguatan produk hukum, perlindungan kekayaan intelektual, dan pelayanan administrasi hukum umum.(rfa/nzr)