Wagub Krisantus Dorong Kabupaten Landak Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

admin-kalbarprov
24 Apr 2025

LANDAK - Usai meninjau kegiatan Operasi Pasar Murah di Pasar Terminal Ngabang, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si. melanjutkan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kabupaten Landak dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2026, di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu (23/4/2025).

"Musrenbang ini tentunya kita berharap tidak hanya menjadi ajang kumpul-kumpul atau ajang diskusi, tetapi Musrenbang ini adalah sebagai sebuah forum yang sangat penting untuk menjadi persyaratan penyusunan RPJMD di Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026," tegas Krisantus.

Tak hanya itu, Krisantus juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi mengawal pembangunan daerah selama masa kepemimpinannya bersama Gubernur Ria Norsan untuk membangun Kalimantan Barat karena sangat penting untuk kerja sama lintas sektor agar pembangunan di Kalimantan Barat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tujuannya tidak lain kita menyelaraskan antara program Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perlu kekompakan untuk membangun daerah yang begitu luas ini karena tanpa kekompakan tentu akan sulit kita melakukan sinergi dibidang pembangunan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," harapnya. 

Kemudian Krisantus juga menginginkan kontribusi yang betul-betul berarti bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama bagi investasi dibidang perkebunan dan pertambangan yang sudah lama berinvestasi di wilayah Kalimantan Barat.

"Saya ingin menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi. Tolong cintai Kalimantan Barat, jadi Kalimantan Barat bukan hanya objek untuk mencari kekayaan tetapi juga subjek, jadi tolong hasil yang sudah didapat dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat dalam bentuk pembangunan," pintanya.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana 

Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dimana didalamnya menyatakan visi yang ingin dicapai yaitu “Kabupaten Landak yang Sejahtera dan Berdaya saing Pada Tahun 2045”. 

"RPJPD juga dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman resmi bagi Pemerintah Kabupaten Landak dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pada kesempatan ini akan kita ikuti penyampaian rancangan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2025-2029 dan rancangan RKPD Kabupaten Landak Tahun 2026, untuk memberikan gambaran substansi penyusunan materi teknis rancangan RPJMD dan RKPD yang telah dilakukan sampai saat ini," jelasnya Bupati Landak.

Dikatakannya, secara bersamaan dan selaras akan dilaksanakan juga penyusunan Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) Tahun 2025-2029 dan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD) Tahun 2026 sebagai komponen RKPD Kabupaten Landak Tahun 2026 oleh seluruh OPD di pemerintahan Kabupaten Landak.

"Hal ini perlu menjadi perhatian agar tujuan dan sasaran serta indikator kinerja yang tercakup dalam program, kegiatan dan sub kegiatan di RENSTRA masing-masing OPD dapat selaras dengan tujuan dan sasaran RPJMD untuk mendukung indikator kinerja pemerintah daerah Kabupaten Landak. Sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan dapat digunakan untuk keperluan penganggaran berbasis kinerja, penjabaran kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja dengan tujuan pemenuhan akuntabilitas kinerja," pungkasnya.

Turut hadir Wakil Bupati Bupati Landak, DPRD Provinsi Kalbar, Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, Sekda Kabupaten Landak, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Landak, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Landak.